Salin Artikel

Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Terancam 1 Tahun Penjara

Zaim Saidi ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Ramadhan menjelaskan, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah.

Ia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.

"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujarnya.

Ia mengatakan, pasar mualamah di Depok itu sudah beroperasi sejak 2014.

Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.

Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.

Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/15034501/tersangka-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-terancam-1-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke