Pepen dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat.
Pepen sebelumnya sudah dua kali diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (21/12/2020) dan Rabu (13/1/2021).
Saat itu penyidik menggali informasi soal proses penunjukkan rekanan distributor bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.
Penyidik pun telah mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini saat menggeledah rumah Pepen di Bekasi pada Rabu (13/1/2021).
Selain Pepen, penyidik memanggil empat saksi lain untuk tersangka Adi yaitu Senior Assistance Vice President Bank Muamalat Indnesia Agustri Yogasmara, wiraswasta Yanse, staf ahli Mensos Kukuh Ary Wibowo, dan Sekretaris Perusahaan PT Pertani Muslih.
Di samping itu, ada dua saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Ardian I M yang merupakan pihak swasta, yakni Direktur PT Integra Padma Fera Sri Herawati dan pihak swasta dari PT Pesona Berkah Gemilang Abdurahman.
Dalam kasus ini, Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Selain Juliari, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/11435441/kpk-kembali-panggil-dirjen-kemensos-pepen-nazaruddin-sebagai-saksi-kasus