Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu kerap kali mengambil keputusan penting pada hari Rabu yang dikenal sebagai hari lahirnya.
Adapun berdasarkan kalender Jawa, pekan ini bertepatan dengan Rabu Wage.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku mendapat informasi bahwa surat presiden akan diserahkan ke DPR melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno pada Rabu.
"Surpres soal kapolri baru itu akan dibawa Mensesneg Pratikno dan diserahkan langsung kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rabu 13 Januari 2021 pukul 11.00 siang," kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).
"Kenapa Rabu? Hal ini berkaitan dengan kebiasaan Jokowi yang kerap menunjuk atau me-reshuffle kabinetnya pada hari Rabu pahing atau legi, dan Rabu lusa adalah Wage," ucap dia.
Senada dengan Neta, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Trimedya Panjaitan memprediksi Presiden Jokowi akan mengirimkan surat presiden tersebut pada hari Rabu.
"Tapi rumornya Rabu, kan pak Jokowi senang hari Rabu, kita tunggu saja," kata Trimedya saat dihubungi, Senin (11/1/2021).
Mulai mengerucut
Bursa calon Kapolri baru yang akan menggantikan Jenderal Pol Idham Azis mulai mengerucut pada nama-nama tertentu.
Terlebih, sejak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyerahkan lima nama ke Presiden Jokowi.
Kelima kandidat ini menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.
Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Kemudian, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.
Di lingkungan DPR RI, dua nama diprediksi masih dalam pertimbangan Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri.
Dua nama itu yakni Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Tetapi kan enggak tahu, satu hari dua hari kan masih bisa manuver masing-masing," ujar Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan saat dihubungi, Senin.
"Dan konon menguat ke Listyo Sigit Prabowo, tapi kan namanya politik, Kapolri itu jabatan politik," kata dia.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai PKB Jazilul Fawaid memprediksi kandidat kuat yang akan ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon Kapolri adalah Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Prediksi saya, calon terkuat Pak Listyo Sigit Prabowo tanpa menutup peluang pak Gatot Edy Pramono (Wakapolri) dan lainnya. Semuanya kembali pada ketentuan Allah dan Presiden," kata Jazilul saat dihubungi, Senin.
Sementara itu, menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, ada gagasan di lingkungan Istana Kepresidenan untuk melakukan pergantian posisi kapolri dan wakapolri.
Ia mengatakan, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono disebut-sebut bakal menggantikan Idham Azis sebagai Kapolri.
Sementara itu, posisi wakapolri disebut akan diisi oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Neta mengatakan, apabila gagasan itu benar, pergantian posisi kabareskrim yang ditinggalkan Listyo juga akan menarik perhatian.
"Sementara posisi Kabareskrim akan 'diperebutkan' Wakabareskrim Irjen Wahyu, Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil, dan Kapolda Jawa Barat Irjen Dofiri," kata Neta.
Mekanisme pengangkatan Kapolri
Adapun mekanisme pengangkatan calon Kapolri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Berdasarkan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.
Setelah presiden menerima usulan Kompolnas, presiden akan mengirimkan surat kepada DPR yang berisi nama calon kapolri.
Selanjutnya, DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon kapolri yang diajukan presiden. DPR dapat menolak atau menyetujui usulan presiden.
DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menolak atau menerima usulan presiden setelah surat presiden diterima.
Sementara itu, jika DPR tidak memberikan jawaban dalam kurun waktu tersebut, maka calon Kapolri yang diajukan presiden dianggap disetujui DPR.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/12/07255471/bursa-calon-kapolri-hari-rabu-mengerucut-dua-nama-dan-mekanismenya