Adapun Pinangki merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda sidang tuntutan, (sidangnya) sore," kata kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, ketika dikonfirmasi, Minggu (10/1/2021).
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang diduga terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa tersebut menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Selain itu, Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/11/09335721/hari-ini-jaksa-pinangki-bakal-hadapi-tuntutan-jpu