Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Minggu (10/1/2021).
"Semalam tim Satgas kami telah menangkap seorang FY, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi obstruction of justice upaya lidik sidik dalam penangkapan perkaran tersangka Nurhadi," kata Nawawi kepada Kompas.com.
Inisial FY tersebut merujuk pada Ferdy Yuman.
Sebagai informasi, Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.
"FY adalah orang dekat RH," ujarnya.
Ia mengingatkan kepada semua pihak agar penangkapan ini dapat menjadi peringatan bagi siapa saja yang melakukan tindakan serupa.
Adapun kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
**
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perubahan judul dan isi. Perubahan dilakukan karena terjadi kesalahpahaman dalam menerima pernyataan narasumber.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/10/09361931/kpk-tangkap-ferdy-yuman-tersangka-yang-halangi-petugas-dalam-kasus-nurhadi