Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara ini kepada jaksa penuntut umum, Kamis (7/1/2021).
"Bertempat di Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, tim penyidik KPK melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Rohadi kepada Tim JPU," kata Ali, Kamis.
Ali mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P 21).
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa 314 orang saksi, di antarnya para pemilik lahan yang dibeli Rohadi dengan uang hasil korupsi.
"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor," ujar Ali.
Adapun Rohadi tidak ditahan karena masih menjalani masa pidana dalam perkara suap yang menjeratnya di Lapas Klas IA Sukamiskin.
Dalam perkara ini, Rohadi diduga telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Utara dan PN Bekasi.
Gratifikasi tersebut diduga terkait penanganan perkara hukum di lingkungan pengadilan.
Rohadi juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan aset yang berasal dari hasil kejahatan korusi.
Rohadi sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan peninjauan kembali dalam kasus suap yang menjeratnya.
Rohadi dinilai terbukti menerima suap agar meringankan putusan hakim terhadap pedangdut Saipul Jamil yang saat itu didakwa dalam kasus percabulan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/07/19002221/kpk-rampungkan-penyidikan-kasus-gratifikasi-dan-tppu-mantan-panitera-pn