Kinerja KPK sepanjang 2020 menjadi sorotan publik dan dibandingkan dengan kepemimpinan KPK era sebelumnya.
Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Gufron, Nawawi Pomolango menyampaikan kinerja KPK dalam satu tahun terakhir dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube KPK RI pada akhir tahun lalu, (30/12/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Firli mengatakan, sepanjang 2020 ini KPK menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp 120,3 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
"Selain berkontribusi PNBP, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.
Selain itu, terkait anggaran KPK, Firli mengatakan, realisasi anggaran KPK hingga 21 Desember 2020 mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar dari pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 920,3 miliar.
Ia berharap, laporan keuangan KPK tersebut mendapat predikat tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
43 pegawai hengkang
Terkait data pegawai, Firli mengatakan, KPK memiliki pegawai 1.586 orang termasuk lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, salah satunya karena pengembangan karir.
Adapun pengunduran diri pegawai KPK yang paling menjadi sorotan publik di tahun 2020 ini adalah Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (24/9/2020).
Febri mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu dilatarbelakangi dengan adanya perubahan internal di KPK sejak revisi UU KPK disahkan.
"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antar, Kamis (24/9/2020).
Kepatuhan LHKPN dan gratifikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 (a), KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN guna meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelanggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sepanjang 2020 kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode tahun 2019.
Dengan demikian, hingga 20 Desember 2020, KPK telah menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 Wajib Lapor.
"Tingkat kepatuhan 96,23 persen bisa tercapai antara lain karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini," kata Alex.
Selain itu, Alex juga menyebutkan, KPK telah menerima 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 Miliar.
109 tersangka dan 7 DPO
Adapun terkait penindakan, Wakil Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menetapkan 109 tersangka dari 91 penyidikan kasus korupsi.
"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi.
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni Swasta 31 orang, Anggota DPR/DPRD 21 orang, Pejabat eselon I-IV 19 orang.
Kemudian, 12 orang berlatar belakang pegawai BUMN, 10 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga (4 orang), politikus (3 orang) dan lain-lainnya (7 orang).
Nawawi menuturkan, KPK juga melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi.
Adapun, jumlah perkara yang tengah ditangani KPK sebanyak 130 perkara, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.
Sementara itu, hingga saat ini terdapat 7 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang belum ditangkap KPK.
Mereka adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi dan Samin Tan.
Rekomendasi pengadaan vaksin
Terkait dengan pengadaan vaksin Covid-19, KPK memberikan rekomendasi agar pembelian vaksin Covid-19 tidak langsung dalam jumlah besar.
KPK menyarankan, pengadaan vaksin harus mengedepankan efektivitas dan mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Efektivitas vaksin tentu jadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, percuma juga misalnya sudah deal 200 juta dosis tapi hasil ujinya belum pasti," ujar Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/02/11291711/kinerja-kpk-2020-selamatkan-potensi-kerugian-negara-rp-5924-triliun-hingga