Salin Artikel

Kinerja KPK 2020: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun hingga Rekomendasi Pengadaan Vaksin

Kinerja KPK sepanjang 2020 menjadi sorotan publik dan dibandingkan dengan kepemimpinan KPK era sebelumnya.

Ketua KPK Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Gufron, Nawawi Pomolango menyampaikan kinerja KPK dalam satu tahun terakhir dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube KPK RI pada akhir tahun lalu, (30/12/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Firli mengatakan, sepanjang 2020 ini KPK menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp 120,3 miliar yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Selain berkontribusi PNBP, KPK juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp592,4 triliun dari upaya pemulihan, penertiban, dan optimalisasi aset," kata Firli.

Selain itu, terkait anggaran KPK, Firli mengatakan, realisasi anggaran KPK hingga 21 Desember 2020 mencapai 91,7 persen atau Rp 843,8 miliar dari pagu anggaran tahun 2020 sebesar Rp 920,3 miliar.

Ia berharap, laporan keuangan KPK tersebut mendapat predikat tanpa pengecualian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

43 pegawai hengkang

Terkait data pegawai, Firli mengatakan, KPK memiliki pegawai 1.586 orang termasuk lima pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK.

Ia mengatakan, sepanjang tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan, salah satunya karena pengembangan karir.

Adapun pengunduran diri pegawai KPK yang paling menjadi sorotan publik di tahun 2020 ini adalah Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (24/9/2020).

Febri mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu dilatarbelakangi dengan adanya perubahan internal di KPK sejak revisi UU KPK disahkan.

"Di surat (pengunduran) itu juga saya tuangkan, bagi saya dan beberapa teman yang sudah berdiskusi cukup panjang akhir-akhir ini kondisi KPK memang sudah berubah baik dari aspek regulasinya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Antar, Kamis (24/9/2020).

Kepatuhan LHKPN dan gratifikasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Pasal 7 Ayat 1 (a), KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN guna meningkatkan integritas dan akuntabilitas penyelanggara negara sebagai upaya pencegahan korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, sepanjang 2020 kepatuhan penyampaian LHKPN mencapai 96,23 persen dari sebelumnya 93 persen pada periode tahun 2019.

Dengan demikian, hingga 20 Desember 2020, KPK telah menerima 350.273 LHKPN dari total 364.052 Wajib Lapor.

"Tingkat kepatuhan 96,23 persen bisa tercapai antara lain karena KPK melakukan 185 kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis secara rutin sepanjang tahun ini," kata Alex.

Selain itu, Alex juga menyebutkan, KPK telah menerima 1.748 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp 24,4 Miliar.

109 tersangka dan 7 DPO

Adapun terkait penindakan, Wakil Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, KPK menetapkan 109 tersangka dari 91 penyidikan kasus korupsi.

"Pada tahun ini, KPK menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 Surat Perintah Penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi.

Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang yakni Swasta 31 orang, Anggota DPR/DPRD 21 orang, Pejabat eselon I-IV 19 orang.

Kemudian, 12 orang berlatar belakang pegawai BUMN, 10 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan kementerian/lembaga (4 orang), politikus (3 orang) dan lain-lainnya (7 orang).

Nawawi menuturkan, KPK juga melakukan 111 penyelidikan, 75 penuntutan, 92 kasus yang sudah inkrah, dan 108 eksekusi.

Adapun, jumlah perkara yang tengah ditangani KPK sebanyak 130 perkara, dengan rincian 67 kasus merupakan carry over dan 63 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2020.

Sementara itu, hingga saat ini terdapat 7 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DP0) yang belum ditangkap KPK.

Mereka adalah Harun Masiku, Kirana Kotama, Sjamsul Nursalim, Itjih Sjamsul Nursalim, Izil Azhar, Suryadi Darmadi dan Samin Tan.

Rekomendasi pengadaan vaksin

Terkait dengan pengadaan vaksin Covid-19, KPK memberikan rekomendasi agar pembelian vaksin Covid-19 tidak langsung dalam jumlah besar.

KPK menyarankan, pengadaan vaksin harus mengedepankan efektivitas dan mendapat pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Efektivitas vaksin tentu jadi perhatian dan pertimbangan pemerintah, percuma juga misalnya sudah deal 200 juta dosis tapi hasil ujinya belum pasti," ujar Alex.

https://nasional.kompas.com/read/2021/01/02/11291711/kinerja-kpk-2020-selamatkan-potensi-kerugian-negara-rp-5924-triliun-hingga

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke