Salin Artikel

Dugaan Kekerasan Aparat Saat Demo UU Cipta Kerja, Polri: Tidak Ada Laporan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengklaim telah bekerja secara profesional dan proporsional dalam pengamanan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menyebut tidak ada laporan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi saat mengamankan unjuk rasa.

Sedangkan, Amnesty International Indonesia menemukan ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat dalam demonstrasi di berbagai daerah pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.

"Saya sudah crosscheck ke Polda Metro Jaya, ke polda-polda jajaran dan Divisi Propam Polri di bagian Yanduan, sampai detik ini tidak ada laporan kekerasan yang dilakukan oleh Polri," ungkap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Menurut Awi, selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan pengamanan. Salah satunya, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Pasal 5 Perkap tersebut terdapat enam tahap penggunaan kekuatan oleh polisi. Tahap pertama adalah pencegahan, yakni dengan kehadiran polisi, menyiagakan pasukan hingga mobil water cannon. Tahap kedua adalah imbauan secara lisan.

Tahap ketiga yaitu kendali tangan kosong. Tahap berikutnya disebut kendali tangan keras, di mana aparat kepolisian mulai memegang tameng dan tongkat.

Apabila ada eskalasi massa yang mulai melakukan pelemparan dan pembakaran, polisi menjalankan tahap kelima yaitu kendali senjata tumpul, gas air mata, pepper spray, atau alat lain sesuai standar Polri.

Terakhir, tahap keenam adalah penggunaan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan pelaku kejahatan.

"Selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkistis itu, kita masih menggunakan tahap 5. Padahal yang (tahap) 6 itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi kita tidak gunakan," ucapnya.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Awi mengklaim, anggota Polri tergolong sabar dalam menghadapi pedemo selama ini.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat merupakan hasil verifikasi dari 51 video aksi kekerasan. Verifikasi dilakukan bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.

“Ada sekitar 51 video yang memang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi,” kata Usman, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (2/12/2020).

Dari 51 video yang diverifikasi, setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu dan bentuk pemukulan lainnya yang melanggar hukum.

Usman mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan polisi di berbagai wilayah terbukti telah melakukan pelanggaran HAM. Respons polisi terhadap pengunjuk rasa juga dinilai telah melecehkan kebebasan berpendapat.

https://nasional.kompas.com/read/2020/12/04/10385691/dugaan-kekerasan-aparat-saat-demo-uu-cipta-kerja-polri-tidak-ada-laporan

Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke