Dalam rapat hari ini, pembahasan DIM terkait dengan hak-hak pemilik subyek data.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. Sementara itu, pihak pemerintah diwakili Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel A Pangerapan.
Beberapa DIM yang dibahas antara lain soal pemrosesan data otomatis terkait profil seseorang (profiling) dan pemrosesan melalui mekanisme pseudonim (samaran).
Ada delapan DIM yang dibahas DPR dan pemerintah hari ini. "Hari ini kita menyelesaikan sampai DIM nomor 52," kata Kharis.
Ada satu DIM yang ditunda pembahasannya yaitu terkait pemrosesan data pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu.
Sempat ada perdebatan beberapa fraksi dan akhirnya diminta agar ada penelusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut.
"Terkait ketentuan pemrosesan melalui mekanisme pseudonim (samaran) juga diajukan pemerintah sebagai kewajiban dari pengendali saja dan bukan hak subyek data. Kami berpendapat hal ini membutuhkan penelusuran lebih lanjut, sehingga pasal ini disepakati untuk ditunda," kata anggota Komisi I DPR Christina Aryani.
Ia memastikan, Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Data Pribadi berupaya memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan subyek data.
"Menjadi perhatian kami di Panja untuk membentuk undang-undang yang sanggup melindungi segenap kepentingan subjek data pribadi dan memberikan kepastian hukum," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/11/30/23071371/rapat-dpr-kominfo-bahas-dim-ruu-perlindungan-data-pribadi