Salin Artikel

Masyarakat Diminta Segera Lapor Bawaslu jika Temukan Dugaan Pelanggaran Aturan Pilkada

Bawaslu, kata Abhan, akan menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat.

"Informasi apa pun dari masyarakat tentu kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada," kata Abhan dalam sebuah diskusi daring, Senin (9/11/2020).

Meski begitu, kata Abhan, penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sebagaimana bunyi UU tersebut, masyarakat punya waktu maksimal tujuh hari untuk melapor sejak diketahuinya dugaan pelanggaran itu.

Jika laporan disampaikan melebihi waktu yang telah ditentukan, maka laporan menjadi kedaluwarsa sehingga tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.

Oleh karenanya, Abhan menekankan agar masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran aturan pilkada segera melapor ke pihaknya.

"Jadi segera, kalau mengetahui ada pelanggaran jangan disimpan dulu berbulan-bulan nanti baru dilaporkan," ujar Abhan.

Selain itu, lanjut Abhan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

Abhan mencontohkan, laporan yang disampaikan yakni mengenai dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada. Jika masyarakat melapor tidak lebih dari tujuh hari setelah mengetahui dugaan pelanggaran tersebut, maka pihaknya akan menindaklanjuti.

Selama lima hari, Bawaslu akan menentukan apakah dugaan pelanggaran tersebut terbukti atau tidak.

Bawaslu juga akan menentukan apakah dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan sanksi administratif atau pidana.

"Kalau ASN (pelanggaran) administratif kita tindaklanjuti ke KASN (Komisi ASN). Atau kalau ini dugaan pidana maka kita tindak lanjuti dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu)," kata Abhan.

"Prinsipnya kami terus mendorong soal partisipasi masyarakat dalam pengawasan ini," tuturnya.

Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/10/10212341/masyarakat-diminta-segera-lapor-bawaslu-jika-temukan-dugaan-pelanggaran

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke