Salin Artikel

KSPI Nilai Ridwan Kamil Keliru Tak Naikkan Upah Minimum, Minta Dia Tiru Ganjar hingga Anies

Surat edaran yang dimaksud yakni Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Said meminta Ridwan Kamil untuk mencabut surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum provinsi.

“Gubernur Jawa Barat Keliru menggunakan surat edaran Menaker, maka harus menggunakan peraturan pemerintah atau PP Nomor 78 sebagaimana Gubernur Anies, Gubernur Ganjar, dan Gubernur Sri Sultan,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (1/11/2020).

“Gunakanlah PDB ditambah dengan inflasi maka diputuskanlah berapa kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota atau upah minimum sektoral kabupaten/kota,” lanjut dia.

Said mengapresiasi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Said menilai, langkah yang dilakukan tiga gubernur tersebut yang telah mengabaikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) adalah langkah yang tepat.

“Hari ini saya mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono yang telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP),” ujar Said Iqbal.

“Hal ini benar karena menggunakan PDB, yaitu caranya menghitungnya year to year, September 2019 sampai September 2020, itulah yang benar, naikkan upah minimum provinsi,” papar dia.

Said Iqbal berharap semua gubernur mengikuti langkah yang telah dilakukan Gubernur DKI, Jateng, dan DIY.

Lebih lanjut, Said mengatakan, klaim 25 gubernur telah menyetujui adanya penggunaan SE itu adalah keliru.

Sebab, berdasarkan penelusuran pihaknya, itu hanya sosialisasi dari Kemenaker pusat ke provinsi, bukan tanda tangan SK Gubernur yang menyetujui menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak menaikkan UMP, UMK, ataupun UMSK.

“Kekeliruan Menaker ini setidak-tidaknya harus dipertanggungjawabkan oleh Menaker, tidak layak Menaker menjadi pejabat publik yang merugikan masyarakat banyak, khususnya kaum buruh,” ujar Said Iqbal.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/02/11393011/kspi-nilai-ridwan-kamil-keliru-tak-naikkan-upah-minimum-minta-dia-tiru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke