Thamrin akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HH (Hermansyah Hamidi, mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.
Penetapan Hermansyah sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Hermansyah bersama Syahroni (Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan) diduga menyerahkan uang senilai total Rp 72 miliar kepada Zainudin Hasan.
Uang tersebut merupakan uang pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang didapat dari para rekanan pada Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh Tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp 72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis (24/9/2020).
Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.
Atas perbuatannya itu, Hermansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/26/11374531/kasus-korupsi-di-pemkab-lampung-selatan-kpk-panggil-sekda-sebagai-saksi