Adapun Pinangki merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan,” kata Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/10/2020), seperti dikutip dari ANTARA.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun JPU sudah berdasarkan fakta hukum dalam berkas perkara.
Selain itu, pasal-pasal yang didakwakan JPU juga dinilai majelis hakim telah sesuai dengan berkas perkara.
JPU dinilai telah menguraikan unsur pidana yang diduga dilakukan Pinangki secara jelas, cermat, dan lengkap.
“Sehingga siapa terdakwa, tindak pidana apa, bagaimana melakukan tindak pidana, kapan dan di mana tindak pidana dilakukan dan apa akibat dari tindak pidana sudah digambarkan dengan utuh dan menyeluruh dan menggunakan bahasa sederhana dan dimengerti,” tutur hakim.
Majelis hakim juga merujuk pada jawaban Pinangki saat sidang pembacaan dakwaan, 22 September 2020.
Saat itu, Pinangki menyatakan mengerti dakwaan JPU.
“Hakim ketua majelis sidang menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dakwaan dan dijawab terdakwa benar-benar mengerti dakwaan sehingga keberatan terdakwa harus dinyatakan tidak diterima,” ucapnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada 2 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat.
Uang yang diduga diterima Pinangki dari Djoko Tjandra tersebut terkait kepengurusan fatwa di MA.
Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Atas perbuatannya, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Dari jumlah yang ia terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Sementara, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Oleh sebab itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
https://nasional.kompas.com/read/2020/10/21/19224401/majelis-hakim-tolak-eksepsi-jaksa-pinangki-sidang-dilanjutkan