Salin Artikel

Perludem: Pilkada Konon Katanya untuk Akomodasi Hak Konstitusional Rakyat, Itu Utopia

"Pemaksaan pilkada ini kan konon katanya untuk mengakomodasi hak rakyat, hak konstitusional rakyat untuk memberikan hak pilih, itu terlalu utopia," kata Titi dalam acara bertajuk "Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi" yang disiarkan melalui akun YouTube Pukat UGM, Selasa (22/9/2020).

Titi mengatakan, pemaksaan pilkada di tengah pandemi bukanlah satu-satunya cara untuk memenuhi hak konstitusional rakyat.

Hak konstitusional rakyat tersebut juga dapat dipenuhi dengan membuka akses partisipasi publik dalam hal penyusunan legislasi.

Menurut Titi, hal itu tidak terjadi pada proses penyusunan revisi Undang-Undang KPK dan revisi Undang-Undang Minerba yang rampung dalam waktu singkat tanpa memperhatikan suara publik.

"Demokrasi itu ada instrumennya memang pemilihan langsung tetapi ada instumen lain yang juga penting, apa itu? Participatory engagement. Itu yang hilang di dalam proses legislation making atau law making kita di parlemen," kata Titi.

Ia mengatakan, berkaca dari negara lain, pemilu semestinya diselenggarakan di tengah situasi pandemi yang melandai, bahkan ketika tidak ada kasus-kasus baru.

Sementara itu, penanganan pandemi di Indonesia justru tengah dipertanyakan oleh publik dalam negeri maupun dunia internasional.

"Hanya di Indonesia saja pemerintahnya mengandalkan pilkada sebagai instrumen mengendalikan pandemi, itu yang tidak ada di negara lain," kata Titi.

Pemerintah, DPR, dan KPU sepakat melanjutkan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/21324911/perludem-pilkada-konon-katanya-untuk-akomodasi-hak-konstitusional-rakyat-itu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke