Salin Artikel

Klarifikasi Firli soal Sewa Helikopter dan Sidang Etik Dewan Pengawas KPK

Firli diduga melanggar kode etik terkait gaya hidup mewah saat menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.

Firli tidak berkomentar banyak saat ditemui selepas sidang. Ia mengatakan, hal-hal yang yang perlu disampaikan sudah disampaikannya kepada Dewas KPK dalam sidang yang digelar tertutup itu.

"Nah kan saya sudah sampaikan nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya, ya mohon maaf ya saya tidak berikan keterangan di sini, semua tadi sudah saya sampaikan ke Dewas," kata Firli dikutip dari Antara.

Terkait penggunaan helikopter, Firli mengatakan bahwa ia menyewanya dengan uang pribadi.

Ia memilih menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu.

"Kami sampaikan kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas," kata Firli dalam siaran pers, Senin (24/8/2020) malam.

Ia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi.

"Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," ujar Firli.

Koordinator MAKI bersaksi

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ikut hadir dalam sidang kemarin. Ia datang menjadi saksi atas status sebagai pelapor dugaan pelanggaran etik Firli.

Boyamin mengatakan, dalam sidang tersebut, ia dikonfirmasi data helikopter yang disewa Firli.

"Prinsipnya persidangan tadi mengonfirmasi aduan saya. Benar saya adukan dengan data yang kemarin naik heli fotonya terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan saya sebutkan," kata Boyamin.

Menurut dia, dalam sidang tersebut Firli hanya menanggapi keterangan yang ia sampaikan, salah satunya, Firli menyampaikan bahwa helikopter tersebut disewa menggunakan uangnya. 

"Pak Firli katakan sudah dibayar tetapi saya kan menyampaikan dibayar 'full' dapat diskon atau lain, Pak Firli jawab bayar sendiri dan full. Nanti apakah pembayaran standar atau tidak itu tugasnya Dewas bukan saya," ujar Boyamin.

Selain memberikan kesaksian, di hadapan Dewan Pengawas KPK, Boyamin juga meminta agar Firli melepas jabatannya sebagai Ketua KPK dan cukup menjadi wakil ketua KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Jika ini nanti dugaan melanggar saya memohon Pak Firli cukup jadi wakil ketua, ketua diganti orang lain," kata dia.

Menanggapi permintaan tersebut, Firli tidak berkomentar banyak.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," ujar Firli.

Sidang dilanjutkan 

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pelanggaran etik tersebut akan kembali digelar pada Senin (31/8/2020) pekan depan.

Sebab, masih ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan oleh Dewan Pengawas KPK.

Ia menyebut, ada enam orang saksi yang akan dipanggil dan baru ada dua saksi yang telah memberi keterangan.

"Sidang etik untuk Pak FB (Firli Bahuri) masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir," kata Syamsuddin.

Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/07280491/klarifikasi-firli-soal-sewa-helikopter-dan-sidang-etik-dewan-pengawas-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke