Salin Artikel

Kementerian PPPA: Pemda Wajib Membangun Kabupaten dan Kota Layak Anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengingatkan soal peran pemerintah daerah dalam mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pemda itu telah ditetapkan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dalam pasal 21, pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab membentuk Kabupaten dan kota layak anak,” kata Lenny dalam sebuah webinar, Selasa (28/7/2020).

Pasal 21 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan, Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Kemudian pada ayat (4) disebutkan, untuk menjamin pemenuhan hak anak, Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

Kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak Anak.

Lenny menyebut, dukungan pemerintah daerah dalam program perlindungan anak sangat diperlukan karena implementasi berada di wilayah kabupaten atau kota.

“Tekanannya lebih banyak pada kabupaten atau kota karena implementasi pada otonomi ini berada di kabupaten atau kota,” tutur dia.

Oleh sebab, Lenny meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mendukung seluruh program perlindungan anak, tidak hanya Program Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Dukungan tersebut harus dilakukan dengan mengintegrasikan program pemerintah pusat ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD).

"Bappeda memegang peran kunci, pastikan bahwa apa yang kita bicarakan terkait dengan anak ini tidak hanya terkait dengan ruang bermain ramah anak, tapi semua upaya untuk perlindungan anak," kata Lenny.

"Pastikan bahwa program dan kegiatannya itu terintegrasi ke dalam RPJM daerah,” tutur dia.

Kemudian, Lenny mendorong pemerintah daerah untuk memasukan program perlindungan anak ke dalam Rencana Anggaran biaya Pembangunan (RAP), jika RPJMD sudah disahkan.

Hal itu dilakukan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat menjalankan seluruh program perlindungan anak.

“Jadi bukan hanya program (Perlindungan anak) ada di dinas PPPA saja, Perlindungan anak tidak akan maju di sebuah daerah apabila program dan anggarannya hanya tersedia di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata Lenny.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/28/18323491/kementerian-pppa-pemda-wajib-membangun-kabupaten-dan-kota-layak-anak

Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke