Salin Artikel

Menakar Keabsahan Presiden dan Wapres 2019-2024

JOKO WIDODO dan KH Ma'ruf Amin telah memenangi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019.

Meskipun harus melalui proses gugatan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi, akhirnya Jokowi dan Ma'ruf dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode jabatan 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Tiba-tiba pada 3 Juli 2020 Mahkamah Agung (MA) memublikasikan putusan Nomor 44 P/PHUM/2019 mengenai pengujian material Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Melalui putusannya, MA menyatakan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No 5 Tahun 2019 bertentangan dengan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Pasal 6A UUD 1945.

Akibat publikasi Putusan MA tersebut, sebagian orang atau pihak mempersoalkan keabsahan Jokowi dan Ma'ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Bahkan ada sebagian elemen masyarakat yang menghendaki agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar Sidang Istimewa untuk memberhentikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres RI.

Tentu saja polemik itu menjadi pertanyaan besar bagi semua pihak mengenai keabsahan keduanya sebagai pemimpin negara.

Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 menyatakan, "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih."

Pasal ini dinyatakan oleh MA bertentangan dengan Pasal 416 UU Pemilu yang menyatakan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Rumusan Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu adalah sama dengan rumusan Pasal 6A UUD 1945.

Dampak Putusan MA di atas terhadap keabsahan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres harus dilihat dari aspek hukum dan aspek peraturan perundang-undangan.

Pertama, Indonesia menganut paham hukum positif, yaitu hukum yang sedang berlaku. Pada saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 hingga pelantikannya pada Oktober 2019, Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 adalah hukum positif, artinya peraturan yang sedang berlaku. Tidak ada keputusanpun apa pun yang menyatakan atau membatalkan Peraturan KPU tersebut.

Hukum yang berlaku adalah hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, sehingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Predisen dan Wakil Presiden tahun 2019 tunduk dan terikat pada Peraturan KPU tersebut.

Karena itu, penetapan dan pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden adalah sesuai dengan hukum positif yang berlaku.

Kedua, ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU adalah sesuai dengan tafsir Pasal 6A UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

Pada 2014, Mahkamah Konstitusi mengadili permohonan hak uji materi terhadap Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemohon hak uji material merasa dirugikan oleh ketidakjelasan tafsir pasal tersebut yang menyatakan, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Pada pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua.

Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan tersebut, MA telah keliru dalam memutuskan pengujian materi terhadap Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU terhadap Pasal 416 UU Pemilu.

Dikatakan demikian karena Pasal 416 yang isinya sama dengan Pasal 159 ayat (1) UU No. 42 Tahun 2008 adalah berlaku apabila terdapat lebih dari 2 pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Kita tahu, pada Pemilu 2019 hanya terdapat dua pasang calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, putusan MA adalah cacat hukum.

Ketiga, Putusan MA Nomor 44 P/PHUM/2019 tidak dapat berlaku surut. Putusan MA tersebut ditetapkan 28 Oktober 2019, sedangkan pelantikan pasangan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2019. Artinya, putusan MA tersebut ditetapkan satu minggu kemudian setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Pasal 28i UUD 1945, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain itu, menurut Pasal 87 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mulai berlakunya suatu peraturan perundang-undangan adalah sejak diundangkan atau setelah diundangkan.

Dari kedua ketentuan tersebut, Indonesia tidak menganut asas retroaktif, sehingga Putusan MA di atas dapat diberlakukan terhadap pelantikan Jokowi dan Ma'ruf menjadi Presiden dan Wapres RI.

Keempat, putusan MA di atas adalah putusan atas permohonan hak uji material. Hak uji material adalah hak MA menguji isi ketentuan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih rendah dari undang-undang terhadap undang-undang.

Peraturan yang diujinya adalah Pasal 159 ayat (1) Peraturan KPU terhadap UU Pemilu. Hak uji material mempunyai dampak terhadap status hukum dan kekuatan mengikatnya peraturan yang diuji.

Pada Putusan MA di atas, Pasal 3 ayat (7) Peaturan KPU bertentangan dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan KPU dinyatakan tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat secara umum.

Itu berarti, sejak putusan MA tersebut ditetapkan pada 28 Oktober 2019, status hukum Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU sebagai peraturan yang bertentangan dengan UU Pemilu dan sejak itu Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak mempunyai kekuatan berlaku mengikat.

Ini artinya sebelum 28 Oktober 2019, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU adalah peraturan yang sah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat secara umum.

Karena itu, putusan MA tidak berkaitan dan tidak ada hubungannya dengan pelantikan Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wapres pada 20 Oktober 2019.

Kelima, Mahkamah Agung tidak memiliki wewenang untuk mengadili dan memutus sengketa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pasal 20 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Pasal 28 dan Pasal 31 UU Nomor 14 TAhun 1985 beserta perubahannya, MA berwenang mengadili permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, peninjauan kembali dan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 ayat (1) huruf d UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 ada pada Mahkamah Konstitusi.

Pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 telah terjadi sengketa hasil pemilu yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.

Pemohon memohon, antara lain, agar MK menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI Nomor 135/PL.01.8- BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Melalui putusannya Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tanggal 27 Juni 2019, Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Itu artinya adalah, secara hukum, sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden telah diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang secara hukum, dengan menolak seluruh permohonan pemohon.

Artinya, sudah tidak ada permasalahan hukum lagi mengenai pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin menjadi Presiden dan Wakil Pesiden.

Karena itu, tidak ada kaitan dan pengaruhnya putusan MA di atas terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Berdasar uraian di atas, Putusan MA No. 44P/HUM/2019 hanyalah bersifat pengujian norma material hukum, yang berdampak pada status dan kekuatan berlakunya Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU.

Sejak 28 Oktober 2019 ke depan, Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU tidak lagi mempunyai kekuatan berlaku mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum lagi.

Putusan MA tersebut tidak ada kaitan dan tidak memiliki dampak apa pun terhadap keabsahan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin tetap sah menduduki jabatan tersebut periode 2019-2024.

Dr H Rasji, SH, MH
Dosen serta pakar perundang-undangan dan kebijakan Universitas Tarumanagara Jakarta

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/13/11160511/menakar-keabsahan-presiden-dan-wapres-2019-2024

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke