Salin Artikel

Sekjen MUI Nilai RUU Cipta Kerja Beri Kewenangan Berlebih ke Presiden

Sebab, RUU Cipta Kerja memuat pasal yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk membatalkan peraturan daerah (perda) dan peraturan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU tersebut.

Akibatnya, presiden tidak hanya menjadi lembaga eksekutif, tetapi juga memiliki kewenangan legislatif dan yudikatif.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa presiden dalam RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Anwar mengatakan, pemusatan kewenangan pemerintah pusat dalam RUU Cipta Kerja tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

Kewenangan presiden itu dinilai akan berakibat pada ketidakharmonisan hubungan pemerintah pusat dan daerah.

"Serta juga akan melemahkan atau mendistorsi kedudukan pemerintahan daerah sebagai daerah otonom sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) dan ayat (6) UUD 1945 dan Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 UU Nomor 23 Tahun 2014," ujar Anwar.

Atas persoalan tersebut, MUI mengingatkan DPR dan pemerintah dalam membahas RUU Cipta Kerja memperhatikan nilai-nilai filosofis, yuridis dan sosiologis yang tercermin dalam Pancasila, UUD 1945, dan nilai hidup masyarakat.

MUI juga meminta supaya RUU Cipta Kerja tidak menyimpang dari tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya polemik terkait RUU ini, DPR dan pemerintah didesak mencermati dan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai pendapat, pemikiran dan tanggapan masyarakat mengenai RUU Cipta Kerja ini.


Sebab, selain muncul dukungan, juga timbul kritik, keberatan, bahkan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja, baik pada materi/pasal/klaster tertentu maupun keseluruhan RUU.

"Dalam membahas RUU Cipta Kerja supaya pemerintah dan DPR senantiasa berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945 dengan mempertimbangkan secara sungguh-sungguh berbagai aspirasi dan masukan dari berbagai komponen bangsa," kata Anwar.

Diberitakan, RUU Cipta Kerja memberikan kewenangan presiden mencabut peraturan daerah (perda) yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui peraturan presiden (perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 166 di RUU Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat ini, perda hanya bisa dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, pemerintah sempat membuat regulasi yang mengatur bahwa menteri dalam negeri berwenang menghapus perda yang dipandang bertentangan dengan undang-undang.

Namun, peraturan tersebut dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga mekanisme pencabutan perda kembali harus melalui uji materi di MA.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/18003891/sekjen-mui-nilai-ruu-cipta-kerja-beri-kewenangan-berlebih-ke-presiden

Terkini Lainnya

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke