Salin Artikel

UU Penanganan Covid-19 Kembali Digugat ke MK, Ini Pasal yang Dipersoalkan

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Damai menarik gugatannya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 berisi tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang.

Pada gugatannya kali ini, Damai menyoal Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU 2/2020.

"Dengan berlakunya undang-undang a quo, khususnya pada Pasal 27 Ayat (1), (2), dan Ayat (3), pemohon sebagai perorangan/ warga negara Indonesia kehilangan haknya untuk melakukan kontrol hukum dalam melakukan upaya hukum baik pidana, perdata, serta tata usaha negara, apabila pemohon menemukan dugaan penyimpangan atas penggunaan dana penanganan Covid-19," kata Kuasa Hukum Damai, Arvid Martdwisaktyo, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari siaran langsung YouTube MK, Selasa (7/6/2020).

Pasal 27 Ayat (1) menyebutkan bahwa penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan, keuangan daerah, adalah bagian dari pemulihan ekonomi nasional, bukan merupakan kerugian negara.

Sementara itu, Ayat (2) pasal tersebut berbunyi, anggota, sekretaris, anggota sekretariat KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan), dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bukan merupakan obyek gugatan yang dapat diajukan ke peradilan tata usaha negara.

Menurut Damai, berlakunya pasal tersebut menghilangkan prinsip transparansi dan pertanggungjawaban pengelolaan APBN.

Pasal ini juga dinilai rawan menyebabkan penyalahgunaan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sehingga berpotensi menimbulkan tindakan korupsi.

"Terlebih lagi jika terjadi demikian penyelenggara negara/pejabat yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggung jawaban secara hukum, karena Pasal 27 Ayat (1), (2), (3) intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata, dan tata usaha negara," ujar Arvid.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Damai meminta supaya MK menyatakan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020.

Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu ini.

Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang.

Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.

Adapun sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 resmi berlaku, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan pengujian, seperti Amien Rais dan kawan-kawan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin oleh Boyamin Saiman, hingga dua kepala daerah di Kabupaten Ngawi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/16362221/uu-penanganan-covid-19-kembali-digugat-ke-mk-ini-pasal-yang-dipersoalkan

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke