Menurut Novel, tidak ada fakta lain di persidangan yang menguatkan bahwa ia disiram menggunakan air aki selain dari keterangan terdakwa.
"Jadi ketika dibilang air aki saya kira dasarnya hanya karena terdakwa bilang begitu. Tidak ada fakta lain," kata Novel dalam acara "Mata Najwa", Rabu (17/6/2020).
Novel kemudian menjelaskan beberapa bukti bahwa ia disiram menggunakan air keras.
Bukti pertama, yakni rekam medisnya yang menunjukkan bahwa ia disiram menggunakan air keras.
Bukti kedua, menurut Novel, air yang digunakan terdakwa untuk menyiramnya sempat terjatuh di beton, kemudian beton tersebut berubah warna.
"Ini kelihatan sekali bekasnya bahwa ada bercak betonnya itu seperti melepuh. Berubah warna," ujar dia.
"Ini tergambar bahwa tidak mungkin air aki kalau jatuh ke beton itu bisa betonnya berubah warna. Bahkan sampai setahun lebih," kata Novel.
Bukti ketiga, para saksi di lokasi kejadian juga mencium bau yang sangat menyengat.
Air keras, kata dia, memiliki bau yang sangat menyegat tidak seperti air aki yang tidak memiliki bau menyengat.
"Orang yang mengamankan ada beberapa orang, semuanya mencium dengan penciuman yang jelas dan bersaksi di persidangan bahwa baunya sangat menyengat," ucap Novel.
Bukti keempat, ada saksi yang mencoba memindahkan pakaian milik Novel saat kejadian. Ketika dipindahkan saksi tersebut mengalami rasa panas.
Sederet bukti tersebut juga sudah disampaikan Novel saat persidangan berlangsung beberapa waktu lalu. Namun, jaksa penuntut umun justu memberikan tuntutan satu tahun penjara.
"Bahkan yang saya tahu bahwa salah seorang tim pencari fakta dari Komnas HAM ketika mengkonfirmasi kepada labfor (laboratorium forensik) Mabes Polri, mengatakan bahwa dikatakan diberitahu bahwa itu air keras bukan air aki," ucap Novel Baswedan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/09385761/novel-ungkap-bukti-disiram-air-keras-bukan-air-aki