Salin Artikel

DMI Atur Shalat Jumat Ganjil-Genap, MUI Sebut Tak Kenal Cara Tersebut

Menurut Anwar, cara tersebut sama saja membagi jemaah menjadi dua gelombang.

Padahal, MUI tidak mengenal paham shalat Jumat bergelombang.

Pernyataan ini merespons terbitnya surat edaran Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengenai shalat Jumat bergelombang berdasar nomor telepon selular di masa transisi era new normal pandemi Covid-19.

"Kalau MUI tidak mengenal cara-cara tersebut. Karena cara-cara itu sedari awal prinsipnya sudah bergelombang," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

"Kalau bagi MUI shalat Jumat itu pada dasarnya hanya satu kali. Jadi tidak bergelombang," lanjutnya.

Anwar mengatakan, pihaknya tak mengenal paham shalat Jumat bergelombang karena bisa jadi prinsip fas'aw atau bersegera tidak tegak. Padahal, hal itu merupakan perintah agama.

MUI melalui Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 justru membolehkan adanya penambahan tempat shalat Jumat, karena dengan begitu seluruh jemaah akan tertampung.

"Karena kita menerapkan physical distancing," ujar Anwar.

Anwar menyebut, seandainya ada jemaah yang datang di awal waktu untuk shalat Jumat tetapi tidak tertampung, ada dua pandangan anggota Komisi Fatwa MUI.

Kelompok pertama berpendapat bahwa jemaah yang tak tertampung tidak perlu shalat Jumat, tapi menggantinya dengan shalat dzuhur yang diselenggarakan secara sendiri-sendiri atau berjamaah.

Kelompok kedua berpendapat bahwa jemaah dapat melaksanakan shalat Jumat di tempat tambahan yang disediakan.

"Oleh karena itu merupakan kewajiban bagi kita umat islam untuk menyediakan tempat penyelenggaraan shalat Jumat yang banyak di masa pandemi," ujar Anwar.

Mengenai munculnya dua pandangan ini, MUI mengembalikan pilihan pada masing-masing jemaah.

"Mengenai yang mana yang akan dipilih terserah kepada jemaah," kata Anwar.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang berdasarkan nomor telepon selular di masa transisi menuju era kenormalan baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 itu diteken Ketua DMI Jusuf Kalla dan disebar luaskan pada Selasa (16/6/2020).

"Bagi masjid yang jemaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang atau shift, yaitu Gelombang Pertama pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00," demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut.

DMI mengatur pelaksanaan Shalat Jumat bergelombang secara bergiliran berdasarkan tanggal jatuhnya hari Jumat dan angka akhir nomor telepon selular umat Muslim yang akan melaksanakan shalat.

Apabila Shalat Jumat jatuh pada tanggal ganjil, umat Muslim yang memiliki angka akhir nomor telepon ganjil bakal melaksanakan shalat pada pukul 12.00 atau gelombang pertama.

Sementara umat Muslim yang nomor telepon ponselnya angka genap dipersilakan shalat di gelombang kedua atau pada pukul 13.00.

Begitu pula sebaliknya, apabila pelaksanaan Shalat Jumat jatuh pada tanggal genap, maka umat Muslim dengan angka akhir nomor telpon genap yang akan shalat gelombang pertama.

Sedangkan nomor telepon dengan angka ganjil Shalat Jumat pada gelombang kedua.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/12404571/dmi-atur-shalat-jumat-ganjil-genap-mui-sebut-tak-kenal-cara-tersebut

Terkini Lainnya

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke