Salin Artikel

Soal Kasus Novel Baswedan, Pusako: Yang Tak Boleh Dicampuri Presiden adalah Mengubah Fakta

Pernyataan itu ia katakan terkait ucapan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Yang tidak boleh diikut campuri oleh presiden itu adalah mengubah fakta, mengikut campuri proses persidangan itu enggak boleh," kata Feri pada Kompas.com, Selasa (16/6/2020).

Feri mengatakan, Presiden Jokowi berkewajiban memantau kinerja lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Sebab, Kepolisian dan Kejaksaan berada di bawah kepemimpinan presiden.

"Kalau anak buahnya tidak benar bekerjanya yang dinilai kan juga kinerja presiden," ujarnya.

"Kinerja Kepolisian, Kejaksaan sebagai bawahan presiden itu dia terikat menyatu dengan kinerja dari presiden," lanjut dia.

Oleh karena itu, Feri berharap Istana tidak salah melihat batasan intervensi terkait kasus hukum.

"Jadi jangan presiden salah pahami, bahwa Istana bukan tidak boleh ikut campur Istana itu bukan mencampuri untuk mengubah fakta itu baru enggak boleh," ucap Feri.

Diberitakan sebelumnya, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kasus tersebut tengah disidangkan.

"Kita serahkan saja kepada prosedur yang ada, presiden tidak intervensi," kata Donny saat dihubungi, Selasa (16/6/2020).

Hal ini disampaikan Donny menanggapi kekecewaan banyak pihak atas tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa pelaku penyerangan.

Kedua pelaku yang merupakan anggota polri itu hanya dituntut satu tahun penjara.

Namun, Donny menegaskan, presiden tak bisa mencampuri apa yang berjalan di persidangan.

"Presiden tidak bisa mencampuri urusan judisial, paling hanya memberikan dorongan penguatan agar keadilan ditegakkan dan bisa memuaskan semua pihak," kata Donny.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk mengikuti saja proses persidangan yang berjalan.

Jika memang nantinya vonis hakim juga dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, pihak Novel bisa mengajukan banding.

"Sekali lagi kita serahkan pada prosedur yang ada. Apabila dirasa tidak puas, atau terlalu ringan, ya ajukan banding. Jadi saya kira gunakan jalur hukum untuk menyelesaikan masalah itu," kata Donny.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/17124211/soal-kasus-novel-baswedan-pusako-yang-tak-boleh-dicampuri-presiden-adalah

Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke