Salin Artikel

Tangkap Nurhadi dan Menantunya, KPK Minta Buron Lain Menyerahkan Diri

"Kepada tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal) dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO sampai saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa (2/6/2020).

Hal tersebut disampaikan Ghufron berkaitan dengan penangkapan eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) kemarin.

Nurhadi, Rezky dan Hiendra, adalah tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Ghufron mengatakan, dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky tersebut, KPK akan melanjutkan kerja samanya dengan Polri untuk mencari dan menangkap para DPO.

"Termasuk kepada DPO atas nama HS yang diduga sebagai pelaku Pemberi suap dan atau gratifikasi dalam kasus ini," ujar Ghufron.

KPK juga akan terbuka dengan segala informasi terkait keberadaan para DPO yang disampaikan oleh masyarakat.

Informasi mengenai keberadaan DPO dapat disampaikan kepada KPK melalui melalui call center 198, nomor telepon 021 25578300, atau melapor ke kantor polisi terdekat.

"Karena KPK tentu bekerja untuk rakyat Indonesia, kami berharap rakyat Indonesia juga men-support segala informasi keberadaan DPO," kata Ghufron.

KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah di kawasan SImprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam kemarin.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA yang berstatus buron sejak Februari 2020 lalu.

Selain Nurhadi, Rezky, dan Hiendra, ada beberapa tersangka lain yang masih berstatus buron yaitu Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, dan Izil Azhar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/02/16291271/tangkap-nurhadi-dan-menantunya-kpk-minta-buron-lain-menyerahkan-diri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke