Selain itu, kebutuhan APD non-medis bagi masyarakat juga perlu diperhatikan.
"Komisi IX DPR mendesak agar segera memenuhi swab test (PCR), rapid test, reagen, ventilator dan APD, baik APD tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sesuai standar WHO serta APD non-medis bagi masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena membacakan simpulan rapat, Rabu (8/4/2020).
Melki menyatakan, Komisi IX meminta para mitra kerja terkait memberikan dukungan anggaran secara penuh untuk pemenuhan kebutuhan obat dan alat kesehatan dalam penanganan Covid-19.
Selanjutnya, Komisi IX meminta pengawasan obat-obatan dan alat kesehatan penanganan Covid-19 diperkuat.
"Mengintensifkan pengawasan post-market obat dan alat kesehatan penanganan Covid-19, termasuk kualitas dan pengendalian harganya," ucap Melki.
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dapat diakses dengan harga terjangkau.
"Memastikan kemudahan suplai bahan baku obat dan alat kesehatan dengan harga terjangkau melalui upaya G to G (antar-pemerintah), terutama dari negara yang memberlakukan pembatasan barang keluar masuk," ujar Melki.
Berikutnya, kata Melki, Komisi IX mendesak Kemenkes bekerja sama dengan asosiasi rumah sakit untuk melakukan percepatan pembayaran kepada distributor obat dan alat kesehatan.
Komisi IX juga meminta Kemenkes terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Polri dan pemerintah daerah, untuk memastikan jaminan mobilitas pekerja industri obat dan alat kesehatan berserta distribusinya.
"Hal ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berksala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," kata Melki.
"Serta meningkatkan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai obat yang dapat digunakan untuk mencegah Covid-19 dan meningkatkan sistem imunitas tubuh," tuturnya.
Terakhir, Komisi IX mendesak Kemenkes, Kemendag, dan Kemenperin bersama Kementerian Keuangan agar meminta Polri menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan pelarangan ekspor sementara alat kesehatan dan obat penanganan Covid-19.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu dihadiri Sekjen Kemenkes Oscar Primadi, Kepala BPOM Penny K Lukito, dan Dirjen Pelayanan Kemenkes Bambang Wibowo.
Selain itu, hadir pula Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, Dirjen Perdagangan Kemendag Suhanto, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi Tirto Kusnadi, dan Ketua Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Aderarya Hidayat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/10515921/dpr-desak-kemenkes-segera-penuhi-kebutuhan-apd-dan-alat-tes-pcr-covid-19