Salin Artikel

Jelang Sidang Perdana Kasus Novel Baswedan, Mengharap Misteri Terungkap

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Proses persidangan kasus ini diharapkan menguak segala misteri, termasuk motif dan para aktor, dari penyerangan Novel yang terjadi hampir tiga tahun yang lalu.

"Dalam sidang keseluruhan kita berharap jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian," kata anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa, kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2020) kemarin.

Harapan serupa juga diungkapkan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo. Yudi mengatakan, dakwaan yang dibacakan hari ini mesti mengungkap segala fakta terkait penyerangan Novel, termasuk peran berbagai pihak dalam peristiwa itu.

"Makanya kenapa dakwaan itu penting untuk dilihat karena di situlah semua proses dari awal sampai akhir terkait dengan fakta-fakta yang dilakukan oleh pelaku tergambar disitu," ujar Yudi.

Selain itu tim advokasi juga berharap jaksa dapat menghadirkan bukti yang kuat di persidangan serta menuntut para terdakwa dengan pasal yang terberat.

Tak hanya itu, tim advokasi juga meminta hakim dapat memberi putusan yang obyektif dalam kasus ini.

"Hakim memutus dengan obyektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan tapi juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi," kata Alghiffari.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan ikut mengawal sidang tersebut dan mengajak publik untuk juga ikut mengawal persidangan.

"KPK tentu berharap di persidangan nantinya akan terungkap fakta-fakta pelaku penyerangan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan semata saja," kata Ali.

Pandemi virus corona

Sidang perdana kasus Novel Baswedan siang nanti digelar di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.

Pejabat Humas pada PN Jakut Djuyamto mengatakan, akan ada penyesuaian di ruang sidang dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Salah satu penyesuaian yang dimaksud adalah memastikan pengunjung sidang tidak berdesak-desakan di dalam ruang sidang.

"(Caranya) membatasi pengunjung sidang tentunya. Patokannya social distancing, kapasitas ruang sidang," ujar Djuyamto.

Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antarpengunjung sidang (social distancing)," bunyi salah satu poin dalam surat edaran yang diteken Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, Selasa (17/3/2020) itu.

Social distancing itu perlu diterapkan karena MA memutuskan persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat tetap dilangsungkan sesuai dengan jadwal persidangan yang ditetapkan.

"Penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan," bunyi surat edaran itu lagi.

Pengaturan jarak aman tersebut juga diterapkan kepada para pengunjung pengadilan di luar ruang sidang serta rapat-rapat di pengadilan.

Sementara sidang pidana tetap dilanjutkan, KPK menganjurkan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara dapat dilakukan melalui e-Litigasi.

Sidang pembacaan dakwaan hari ini menjadi langkah awal dalam babak akhir misteri penyiraman air keras terhadap Novel yang dinilai berlarut-larut penanganannya.


Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan pengelihatan.

Polisi baru menangkap dua orang yang disebut sebagai pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, pada Kamis (26/12/20219). Saat ditangkap, keduanya berstatus sebagai polisi aktif.

Menurut Polisi, Rony merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, dan Rahmat yang mengendarai motor.

Hingga saat ini belum jelas motif pelaku menyerang Novel Baswedan. Namun, Rony pernah berteriak bahwa ia tak suka dengan Novel Baswedan.

"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," ucap pelaku, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/19/08574951/jelang-sidang-perdana-kasus-novel-baswedan-mengharap-misteri-terungkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke