Salin Artikel

Wakil Ketua Komisi VIII Tak Sepakat RUU Ketahanan Keluarga Atur Ranah Privat

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PAN Yandri Susanto memahami tujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga untuk membangun keluarga Indonesia menjadi harmonis.

Namun, Yandri tak sepakat ranah privat ikut diatur dalam RUU tersebut.

"Tapi kalau ngejelimet dan terlalu masuk privasi anggota keluarga itu menurut saya kurang pas," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Yandri mengatakan, pasal-pasal dalam draf RUU Ketahanan Keluarga tak perlu terburu-buru dibahas DPR.

Namun perlu didiskusikan terlebih dulu agar tidak menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

"Saya kira perlu duduk bareng dulu sehingga tidak menimbulkan pro kontra terlalu tinggi di tengah masyarakat," ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN Ahmad Yohan mengatakan, RUU itu sudah lama diusulkan oleh Ali Taher.

Menurut Yohan, ketika itu, Fraksi PAN mendukung RUU Ketahanan Keluarga karena bertujuan untuk melindungi keluarga.

"Dulu kami mendukung RUU ini karena substansinya untuk melindungi keluarga," kata Yohan saat dihubungi wartawan, Kamis (20/2/2020).

Kendati demikian, Yohan mengatakan, fraksinya akan mengkaji ulang RUU tersebut karena terdapat pasal-pasal yang menuai kritikan dari masyarakat.

Ia pun akan bertindak tegas, apabila ada substansi dari RUU Ketahanan Keluarga melenceng dari apa yang pernah disampaikan ke fraksi.

"Kalau substansinya jauh dari apa yang pernah disampaikan kepada kita, kita akan bersikap tegas. Tunggu waktunya, kita belum membaca semua," pungkas dia.

Seperti diketahui, RUU Ketahanan Keluarga dikritik sejumlah pihak karena dianggap terlalu mencampuri urusan pribadi.

RUU itu di antaranya mengatur tentang kewajiban suami dan istri dalam pernikahan hingga wajib lapor bagi keluarga atau individu pelaku LGBT.

Aktivitas seksual sadisme dan masokisme juga dikategorikan sebagai penyimpangan seksual dalam RUU tersebut sehingga wajib dilaporkan.

RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan usul DPR dan diusulkan oleh lima anggota DPR yang terdiri dari empat fraksi.

Mereka adalah anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani, anggota Fraksi Golkar Endang Maria Astuti, anggota Fraksi Gerindra Sodik Mujahid, dan anggota Fraksi PAN Ali Taher.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/20/15550281/wakil-ketua-komisi-viii-tak-sepakat-ruu-ketahanan-keluarga-atur-ranah-privat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke