Salin Artikel

Polemik Kementerian LHK-WWF Indonesia dan Nasib Konservasi Alam...

Keputusan ini diambil lantaran adanya dugaan pelanggaran etika kerja sama yang dilakukan organisasi berlogo panda itu dalam melaksanakan kegiatannya di Indonesia.

Di sisi lain, pemutusan kerja sama ini diyakini dapat mengganggu upaya konservasi di lapangan, yang selama ini diklaim WWF Indonesia sebagai keahlian mereka.

Ketua Badan Pembina Yayasan WWF Indonesia, Kuntoro Mangkusubroto menjelaskan, setidaknya ada 30 proyek yang langsung terkait dengan perjanjian kerja sama ini. Salah satunya yaitu penyelamatan seekor badak sumatera di Kalimantan Timur.

Badak bernama Pahu ini sebelumnya ditemukan pada 2018 di Kutai Barat, setelah tertangkap dan dipindahkan dalam karantina. Operasi dan pembiayaan perawatan beserta staf profesional didukung WWF Indonesia.

"Kami sudah berhasil menangkap satu, nah untuk mendapatkan yang kedua, ketiga, dan keempat ini tidak bisa dilakukan. Hal-hal semacam ini yang dengan sedih terpaksa ditinggalkan," ucap Kuntoro seperti dilansir dari Kompas.id, Selasa (4/1/2020).

Adapun keputusan pemutusan hubungan kerja sama ini tertuang di dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tertanggal 10 Januari 2020 tentang Akhir Kerja Sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Yayasan WWF Indonesia.

Nota kesepahaman terkait ruang lingkup pada konservasi dan keanekaragaman hayati pada Maret 1998 menjadi salah satu pertimbangan yang tertuang di dalam surat keputusan itu.

WWF Indonesia disebut telah memperluas ruang lingkup pekerjaannya dalam hal penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, perubahan iklim dan sampah.

Dalam diktum kedua pada poin kedua pada bagian "Menetapkan", juga disebutkan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan yang dilakukan WWF Indonesia.

Dilansir dari Kontan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK Wiratno menyayangkan klaim WWF Indonesia yang menyebut pemutusan kerja sama ini telah merugikan reputasi WWF.

Menurut dia, ada sejumlah praktik kegiatan yang dilakukan WWF Indonesia yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan Kementerian LHK.

Praktik itu disebut terus terjadi selama bertahun-tahun, sehingga saat ini harus diakhiri.

"Apakah dibolehkan dan dibenarkan terhadap langkah WWF yang membuat rencana kerja secara sepihak, lalu melakukan penggalangan dana dari luar negeri dan domestik tanpa ada laporan resmi ke KLHK? Juga, apakah dibolehkan dan dibenarkan atas tindakan WWF yang memperluas ruang lingkup perjanjian kerja sama 1998 secara sepihak?" kata Wiratno dalam siaran pers.

130 proyek

Hampir 58 tahun WWF Indonesia bekera di Tanah Air dalam upaya menjaga konservasi alam. Setidaknya, saat ini ada 130 proyek yang dijalankan organisasi nirlaba ini yang dikerjakan dari Aceh hingga Papua.

Plt CEO dan Direktur Konservasi WWF Indonesia Lukas Adhyakso mengatakan, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam upaya konservasi itu.

WWF Indonesia bekerja sama dengan pemangku kepentingan serta instansi terkait, termasuk terkait penelusuran dan penyelamatan serta pemeliharaan badak sumatera di Kalimantan.

"Sekarang ada satu tim yang kami support untuk merawat seekor badak (Pahu) tersebut, bagaimana kalau kami tiba-tiba pergi," ujarnya.

Meski menghormati keputusan yang dibuat oleh Kementerian LHK, WWF Indonesia masih siap untuk membantu penyelamatan badak di Kalimantan jika diperlukan.

"Kami tidak ingin badaknya mati, expertise ada di kami," kata dia.

Ia menjelaskan, di daerah itu terdapat 1.500 kanal yang dibangun dari kayu yang membutuhkan perawatan untuk memastikan lanskap setempat tetap basah sehingga terlindung dari kebakaran hutan.

"Ini (kanal) kalau tidak dirawat maka sebentar akan rusak atau kayu dicuri. Kalau canal blocking ini terbuka, risiko kebakaran tinggi. Kalau kami masih diperkenankan untuk membantu dan mendukung proyek itu, kami masih siap," kata Lukas.

Dugaan pelanggaran

Kementerian LHK menyebutkan, WWF Indonesia selama ini tidak pernah menyampaikan laporan kemajuan kerja sama kepada pemerintah. Padahal, organisasi itu memiliki kerja sama di bawah kewenangan pemerintah.

Wiratno juga mempertanyakan tanggung jawab Dewan Pembina dan Badan Pengurus Yayasan WWF Indonesia yang tidak menyadari bahwa organisasinya telah melakukan pelanggaran prinsip kerja sama, pelanggaran kerja lapangan, dan pelanggaran substansi selama bertahun-tahun.

"WWF tidak menyampaikan laporan resmi kepada KLHK sebagai bagian dari implementasi perjanjian kerja sama. Apakah dibolehkan dan dibenarkan tindakan sepihak WWF seperti itu?" kata Wiratno.

"Ini jelas tidak bisa ditolerir karena WWF merusak tata kelola dalam suatu kerja sama dengan institusi pemerintah," ucap dia.

Dugaan pelanggaran lainnya yakni adalah adanya kasus kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada 2019 lalu.

Lokasi kebakaran itu berada di area konsesi restorasi ekosistem milik PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT), yang sebagian besar sahamnya dikuasai WWF Indonesia.

Ia menegaskan, WWF harus memenuhi kewajiban hukumnya dalam kurun 90 hari kerja sejak pertengahan Januari 2020. Sebab, saat ini organisasi tersebut tengah dalam sanksi yang dijatuhkan Kementerian LHK.

"Perusahaan WWF juga diwajibkan untuk melakukan pemulihan areal bekas terbakar di areal konsesinya. Jangan sampai, WWF lalai dengan urusan ini karena posisi WWF sebagai pemegang saham mayoritas. Jika gagal, ini jelas terkait langsung dengan reputasi WWF," ucapnya.

Tanggapan WWF Indonesia

WWF Indonesia pun tak tinggal diam dan membela diri atas sejumlah klausul yang disebutkan di dalam surat keputusan.

Sebagai organisasi yang memiliki anggaran dasar dan kegiatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup, WWF Indonesia menyatakan berhak melakukan upaya terkait perlindungan lingkungan hidup, termasuk perubahan iklim dan sampah.

Hal itu sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Di dalam ketentuan itu, masyarakat diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

WWF Indonesia menyatakan menghargai masukan dari Kementerian LHK perihal cara penyampaian pesan kepada publik yang berkesan sepihak dan WWF Indonesia pun menyatakan telah memperbaikinya.

Di lain pihak, Kementerian LHK siap bila sewaktu-waktu WWF Indonesia akan mempertimbangkan opsi jalur hukum atas keputusan yang telah mereka keluarkan.

Menurut Wiratno, Kementerian LHK telah memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan seluruh pelanggaran serius yang telah dilakukan WWF selama beberapa tahun dalam implementasi kerja sama itu.

"Konsesi perusahaan WWF juga terlibat karhutla, sudah disegel, dan saat ini sedang menjalankan sanksi. Jadi, WWF dipersilakan melakukan gugatan hukum terhadap langkah pengakhiran kerja sama yang ditempuh oleh KLHK. Kami akan memperlakukan WWF sebagai pemilik perusahaan yang terlibat karhutla," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/04/09130641/polemik-kementerian-lhk-wwf-indonesia-dan-nasib-konservasi-alam

Terkini Lainnya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke