Salin Artikel

Kuasa Hukum Klaim Dirut PT Hason Internasional Tak Terkait Kasus Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro diklaim tidak terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu disampaikan kuasa hukum Benny, Muchtar Arifin, seusai mendampingi kliennya saat diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Perannya, tidak ada sesuatu yang menyangkut peran (Benny Tjokro) untuk mendukung terjadinya kerugian terhadap asuransi Jiwasraya," ungkap Muchtar di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).

Menurutnya, Benny terseret kasus tersebut karena pernah mengajukan surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN).

Kendati demikian, Muchtar menegaskan bahwa kliennya sudah menyelesaikan persoalan menyangkut MTN tersebut.

"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN tahun 2015 senilai Rp 608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016. Jadi setahun kemudian selesai," tuturnya.

Selain itu, menurutnya, Benny juga tidak terkait dengan transaksi yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Perusahaan Benny merupakan perusahaan publik dan terdaftar di BEI. Maka dari itu, Muchtar mengatakan bahwa transaksi dikelola oleh manajemen BEI.

"Tentu transaksi-transaksi yang terjadi di Bursa Efek oleh emiten, itu kan yang mengelola manajemennya Bursa Efek. jadi tidak ada siapapun emiten yang berhubungan langsung dengan Pak Benny," ujar dia.

Ia pun mengaku optimis bahwa kliennya tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Benny diperiksa sekitar tujuh jam. Muchtar menuturkan, tim penyidik mengajukan 15-16 pertanyaan kepada kliennya.

Benny seharusnya diperiksa pada Selasa (31/12/2019) lalu.

Namun, mantan Komisaris Utama PT Hanson tersebut tak dapat hadir karena sedang sakit.

Dalam kasus ini, jaksa telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.

Kesepuluh orang yang dicekal terdiri dari HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.

Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/07473921/kuasa-hukum-klaim-dirut-pt-hason-internasional-tak-terkait-kasus-jiwasraya

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke