Menurut dia, Badan Pengkajian MPR hingga saat ini tidak membahas isu soal perpanjangan masa jabatan Presiden tersebut dan masih fokus di seputar pembahasan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Ya kami belum pernah mendiskusikan hal itu. Memang tidak ada diskusi soal masa jabatan Presiden yang ditambah 1 periode, perpanjangan setiap periodenya, tidak ada kajian soal itu. Itu adalah pembicaraan di luar yang resmi," kata anggota Badan Pengkajian MPR ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2019).
Arif mengatakan, PDI-P tidak menyetujui usul perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Meski, kata dia, usulan tersebut perlu untuk dikaji lebih dalam.
Namun, kata dia, saat ini yang sedang dikaji adalah penerapan kembali GBHN.
"Makanya PDI-P berpandangan ya GBHN itu yang paling penting. Kalau sekarang melebar-lebar, MPR yang sekarang apakah sudah melakukan kajian? Setahu saya itu baru ide lepas," kata dia.
Dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali. Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Presiden Jokowi kemudian menegaskan, tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.
Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.
"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/03/09272191/fokus-ke-gbhn-mpr-disebut-tak-pernah-diskusikan-jabatan-presiden-3-periode