Salin Artikel

Putusan Kasasi First Travel, antara Hak Korban dan Rampasan Negara

JAKARTA, KOMPAS.com - Negara akan merampas barang bukti dalam kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Barang bukti tersebut kemudian akan dilelang seluruhnya oleh Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Depok.

Perampasan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan kasasi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) berdasarkan pada putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Meski jaksa penuntut umum di dalam memori kasasinya memohon agar seluruh barang bukti itu dikembalikan kepada jamaah, MA tak bergeming.

"Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang. Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara," demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansir Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Diperkirakan barang bukti yang dirampas itu bernilai milyaran. Pasalnya, bila melirik salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Andi Samsan Nganro pada 31 Januari 2019 lalu, ada sederet barang mewah yang disita dalam kasus ini.

Sebut saja, aneka kacamata merk Dior, Chanel, Prada, Louis Vuitton, Bvlgari, Gucci, hingga Charles Keith. Belum lagi aneka ikat pinggang merk Louis Vouiton beragam seri, Hermes, Mont Blanc, Zara, dan Gucci.

Selain itu ada pula tas Louis Vuitton, Bally, Furla hingga Hermes; aneka jam tangan merk Richard Mille, Tagheur, Apple; serta handphone dan laptop berbagai merk, mobil, emas serta logam mulia, dan ragam properti.

Di dalam sebuah wawancara dengan Kompas TV, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengingatkan, perkara yang terjadi dalam kasus ini merupakan perkara pidana bukan perdata.

"Kalau masalah hukum materiil, penafsiran, ini bisa lah dibuat penafsiran macam-macam sampai dalam. Tetapi di dalam hukum acara, ini tidak boleh menafsirkan lagi. Itu rambu-rambu yang harus dipatuhi," ucapnya.

Di dalam persidangan yang telah dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, terungkap bila barang bukti yang disita merupakan hasil pidana penipuan yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian memutuskan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, yang juga merupakan direktur di dalam perusahaan tersebut, diganjar hukuman 18 tahun penjara.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama delapan bulan.

Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider delapan bulan kurungan.

"Oleh karena berdasarkan Pasal 39 jo Pasal 46 KUHAP, barang bukti tersebut dirampas untuk negara. Kita tidak bisa menyimpang dari hukum negara," ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih bingung dengan putusan hakim. Menurut dia, yang paling berhak mendapatkan seluruh aset yang disita adalah jamaah.

"Uang itu uang siapa? Uang negara atau uang swasta atau masyarakat atau perorangan. Kalau uang negara kembali ke negara, kalau bukan uang negara yang harus ke pemilik awalnya," kata Yenti kepada Kompas.com, Sabtu (16/11/2019).

Namun, putusan tersebut cukup dilematis. Pasalnya jumlah korban penipuan yang sangat banyak.

Yenti mengatakan, perampasan aset dilakukan karena barang bukti tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucuian uang atau aliran hasil kejahatan.

Jika proses sudah selesai, menurut dia, seharusnya dikembalikan sesuai Pasal 46 KUHP. Namun, hal itu kembali lagi berdasarkan putusan pengadilan.

"Hanya memang harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa mengingat hasil kejahatan itu ada yang berupa aset juga," ujar Yenti.

Oleh karena itu, ia menambahkan, perlu dipikirkan bagaimana seharusnya pengelolaan aset barang bukti yang dirampas tersebut dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar para korban juga mendapatkan haknya secara proporsional.

Di lain pihak, Kejaksaan Agung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) agar barang bukti yang dirampas dapat dikembalikan ke korban.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, langkah itu akan akan dilakukan meski Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memutus jaksa tak bisa mengajukan PK.

"Ini untuk kepentingan umum. Kita coba ya. Apa mau kita biarkan saja?" ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019).

Ia mengaku cukup kesulitan mengeksekusi putusan MA. Pasalnya, sejak awal kejaksaan mengajukan tuntutan agar seluruh barang bukti perkara dikembalikan kepada korban.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri menambahkan, pihaknya akan mencari terobosan untuk tetap mengembalikan aset kepada korban. Namun untuk memperkuatnya, perlu ada kajian yang melandasinya.

"Maka pimpinan berencana akan mengambil suatu terobosan dan kita sedang melakukan kajian dulu untuk melakukan upaya hukum kembali. Dengan harapan, dari putusan kasasi itu bisa berubah," ungkap Mukri.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Devina Halim, Ahmad Naufal Dzulfaroh)

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/19/09010011/putusan-kasasi-first-travel-antara-hak-korban-dan-rampasan-negara

Terkini Lainnya

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke