Salin Artikel

Soal Rizieq Shihab, Imigrasi Belum Terima Permintaan Tangkal

"Terkait hal ini, sampai saat ini Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).

Dia melanjutkan, Ditjen Imigrasi hingga saat ini masih mencari informasi terkait surat tangkal atau surat cegah yang dimaksud oleh Rizieq Shihab.

Sebab, lanjut Sam, surat tangkal biasanya disampaikan oleh instansi penegakan hukum secara langsung.

"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam Fernando.

Sementara itu, terkait surat pencegahan Rizieq Shihab untuk keluar dari wilayah Arab Saudi, Sam menyarankan untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Arab Saudi.

"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Arab Saudi dari Pemerintah Arab Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Arab Saudi langsung," tuturnya.

Sebelumnya, Rizieq menyatakan bahwa ia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.

Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.

Melalui video itu, Rizieq menyatakan Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/11570941/soal-rizieq-shihab-imigrasi-belum-terima-permintaan-tangkal

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke