"Terkait hal ini, sampai saat ini Ditjen Imigrasi belum menerima surat penangkalan apa pun, dari instansi mana pun, yang menyatakan Rizieq Shihab tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/11/2019).
Dia melanjutkan, Ditjen Imigrasi hingga saat ini masih mencari informasi terkait surat tangkal atau surat cegah yang dimaksud oleh Rizieq Shihab.
Sebab, lanjut Sam, surat tangkal biasanya disampaikan oleh instansi penegakan hukum secara langsung.
"Kami juga penasaran terkait surat tersebut," ucap Sam Fernando.
Sementara itu, terkait surat pencegahan Rizieq Shihab untuk keluar dari wilayah Arab Saudi, Sam menyarankan untuk dikonfirmasi langsung kepada pihak Pemerintah Arab Saudi.
"Terkait surat pencegahan beliau keluar dari wilayah Arab Saudi dari Pemerintah Arab Saudi bisa ditanyakan kepada pihak pemerintah Arab Saudi langsung," tuturnya.
Sebelumnya, Rizieq menyatakan bahwa ia tak bisa pulang dari Arab Saudi ke Indonesia lantaran ditangkal oleh pemerintah untuk masuk ke Tanah Air.
Hal itu disampaikan Rizieq melalui video yang tersebar di YouTube.
Melalui video itu, Rizieq menyatakan Pemerintah Indonesia mengirimkan "surat pencekalan" kepada Pemerintah Arab Saudi agar dirinya tak diperbolehkan pulang karena alasan keamanan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/11/11570941/soal-rizieq-shihab-imigrasi-belum-terima-permintaan-tangkal