Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, distorsi informasi itu bertujuan agar publik melupakan urgensi dalam mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan.
"Dua laporan ini menurut kami menjadi upaya mendistorsi informasi yang selama ini sudah dikonsumsi publik karea publik Indonesia mudah lupa ketika ada isu baru fokus ke situ," kata Wana di Gedung ACLC KPK, Jumat (8/11/2019).
Wana melanjutkan, laporan dan gugatan itu seolah-olah sedang mencari-cari kesalaham Novel dan mengaburkan substansi kasus penyerangan Novel yang belum juga terungkap.
Wana berharap, para penegak hukum tidak menggubris laporan dan gugatan tersebut. Menurut Wana, kasus penyerangan Novel harus menjadi prioritas untuk segera diungkap.
"Kalau misalnya diselesaikan penegak hukum melalukan penangan itu secara cepat itu perlu bertanya kenapa itu diproritaskan," kata Wana.
Diberitakan, Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017.
"Ada beberapa hal janggal dari semua hal yang dialami, dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban. Tapi, tiba-tiba malah mata yang buta," kata Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Sementara itu, OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini berkaitan dengan keinginan Kaligis membuka kembali kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang melibatkan Novel.
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/15274871/icw-sebut-laporan-dewi-tanjung-dan-gugatan-oc-kaligis-upaya-mendistorsi