"Sejak menjabat sebagai Bupati Cirebon tersangka SUN di tahun 2014-2018 tersangka SUN diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10/2019).
Rinciannya, terkait pengadaan barang dan jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar; terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto sekitar Rp 3,09 miliar; setoran dari Kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar.
Kemudian, terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin sebesar Rp 500 juta.
"Tersangka SUN selaku Bupati Cirebon juga tidak melaporkan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja," kata Laode.
Sunjaya juga diduga menerima uang sebesar Rp 6,04 miliar terkait perizinan PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dan menerima Rp 4 miliar terkait perizinan properti di Cirebon.
"Sehingga, total penerimaan tersangka SUN dalam perkara ini adalah sebesar sekitar Rp 51 miliar. Diduga tersangka SUN, Bupati Cirebon melakukan perbuatan menempatkan, menransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menitipkan uang hasil gratifikasi," kata Laode.
Laode memaparkan uang itu ada yang ditempatkan di rekening pihak lain namun tetap digunakan untuk kepentingan Sunjaya.
"Tersangka SUN melalui bawahannya juga memerintahkan pembelian tanah di Kecamatan Talun Cirebon sejak tahun 2016 sampai dengan 2018 senilai Rp 9 miliar. Transaksi dilakukan secara tunai dan kepemilikan diatasnamakan pihak lain," ujar dia.
Selain itu, Sunjaya juga diduga memerintahkan bawahannya untuk membeli 7 kendaraan yang diatasnamakan pihak lain, yaitu Honda H-RV, B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.
"Perbuatan-perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan," katanya.
Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/04/20373621/eks-bupati-cirebon-sunjaya-diduga-lakukan-pencucian-uang-rp-51-miliar