Pasalnya, banyak Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas yang tidak bisa direalisasikan.
Setiap tahunnya selama kurun waktu 2014-2019, DPR tak bisa mengesahkan lebih dari sepuluh Rancangan Undang-undang.
"Capaiannya per tahun juga untuk (DPR) periode lima tahun ini paling buruk," kata Lucius di kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (26/9/2019).
Lucius merinci, pada 2015, RUU yang disahkan DPR hanya berjumlah tiga. Padahal, targetnya mencapai 40 RUU.
Selama 2016, ada sepuluh RUU yang disahkan dari target 50 RUU. Pada 2017, dari target 52 RUU, yang berhasil disahkan hanya tiga.
Berlanjut 2018, dari target 50 RUU, hanya lima yang disahkan. Sedangkan 2019, sebanyak sepuluh disahkan, dari target 55 RUU.
"Jadi rekor belum ada lewati sepuluh ya," ujar Lucius.
"Hanya sepuluh saja mereka. Akumulasi jumlah UU yang sangat sedikit dibanding DPR periode lalu-lalu," sambung dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/16275431/formappi-sebut-dpr-periode-2014-2019-terburuk-sejak-reformasi