Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando mengatakan, Imam telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2019 atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Benar, (sejak) 23 Agustus 2019," kata Sam saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).
Sam menuturkan, Imam dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan sejak surat permohonan pencekalan diajukan.
Namun, Sam enggan menjawab saat ditanya apakah pencekalan itu berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Imam.
"Silakan tanya ke penyidiknya terkait hal ini," ujar Sam.
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018 karena diduha menerima suap senilai Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/19584761/imam-nahrawi-dicegah-bepergian-ke-luar-negeri