Salin Artikel

Bantahan-bantahan Menpora Imam Nahrawi sebelum Jadi Tersangka KPK

Dugaan keterlibatan Imam sebenarnya sudah terendus sejak kasus ini disidik KPK akhir 2018.

Setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA), Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), dan staf Kemenpora, KPK menggeledah ruang kerja Imam.

Penggeledahan dilakukan pada 20 Desember 2018.

Dari ruangan tersebut, penyidik menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

Pemeriksaan di KPK

24 Januari 2019, Imam diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Saat itu, ia mengaku ditanyakan soal tugas pokok dan fungsi sebagai Menpora.

Selain tupoksi sebagai menteri, kata dia, penyidik juga menyinggung mekanisme pengajuan proposal dana hibah.

"Mekanisme itu harus mengikuti peraturan undang-undang dan mekanisme yang berlaku di setiap kelembagaan pemerintahan. Itu saya sampaikan juga bahwa semua pengajuan surat-surat itu pasti tercatat dengan baik di kesekretariatan atau di bagian tata usaha," kata Imam.

Saat ditanya soal bagaimana perlakuan kementerian terhadap proposal dana hibah KONI, Imam tak menjawab secara lugas.

Ia hanya menegaskan, mekanisme pengajuan proposal dana hibah harus sesuai aturan.

"Ya kalau soal mekanisme itu, saya harus mengikuti mekanisme aturan yang ada baik yang dipayungi undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan mekanismenya harus ditempuh dengan baik oleh siapapun pejabat negara," papar Imam.

"Kalau tugas menteri itu kan tidak hanya soal proposal, tapi banyak tugas-tugas lain maka di situ ada namanya sekretaris ada di kementerian, deputi, asdep (asisten deputi). Di situ semuanya sudah dilakukan oleh unit teknis," lanjut dia.

Sementara itu, menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Imam.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar. Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.

"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.

KPK juga mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.

Respons atas pemeriksaan asistennya

Saat asistennya, Miftahul Ulum, disebut dalam sidang suap KONI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Imam mengaku tak tahu menahu.

Diketahui, Miftahul disebut menjadi pengarah pemberian uang dari pejabat KONI kepada sejumlah pejabat Kemenpora.

Imam meyakinkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap tersebut.

"Kami akan melihat nanti antara fakta dan opini yang dibangun. Tentu saya juga tidak tahu siapa yang membuat inisial-inisial itu, termasuk siapa yang menafsirkan inisial itu, dan saya pastikan saya tidak terlibat, dan saya tidak tahu-menahu," kata Imam.

Imam menyatakan akan menghargai dan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia pun menyatakan siap memenuhi panggilan jika diperlukan.

"Tafsirkan sendiri antara opini dan fakta hukum karena siapa pun bisa menulis apa pun. Namun, tentu saya tidak merasa dan tidak tahu-menahu tentang hal itu," kata Imam.

Bantahan Imam di sidang

Imam Nahrawi pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 29 April 2019.

Ia bersaksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Menurut jaksa, keterangan Imam dan staf pribadinya Miftahul Ulum, serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

"Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft," ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Berikut kesaksian dan bantahan Imam terkait perkara tersebut:

1. Tak tahu nominal dana hibah

Dalam sidang, ia mengaku tidak pernah tahu nominal dana hibah yang diberikan Kemenpora kepada KONI.

Imam mengaku cuma membuat disposisi, tanpa pernah mengetahui anggaran miliaran rupiah yang dikeluarkan Kemenpora.

"Saya tidak tahu, tidak dilaporkan. Hasil verifikasi saya tidak mendapat laporan," ujar Imam kepada jaksa KPK.

Menurut Imam, kajian atas proposal-proposal pengajuan anggaran yang disampaikan pihak ketiga, sudah diserahkan kepada masing-masing deputi terkait.

Penyerahan tugas itu melalui surat disposisi. Dengan demikian, menurut Imam, selama 4 tahun terakhir menteri tidak lagi mengurusi permintaan anggaran karena sudah ada pelimpahan tugas.

Menurut Imam, penentuan jumlah dana hibah disetujui oleh kebijakan unit teknis yang mencakup kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan tim verifikasi.

Namun, tidak sekalipun Imam dilaporkan mengenai jumlah anggaran yang disetujui.

Sebaliknya, Imam tidak pernah menanyakan hal tersebut kepada bawahannya.

2. Tak tahu ada penyalahgunaan dana

Imam juga tidak tahu bahwa ada dana Rp 10 miliar untuk Asian Games yang disalahgunakan oleh bawahannya dan pejabat KONI.

Menurut Imam, Kemenpora sudah menjalankan tugas dengan mendistribusikan dana kepada KONI.

Imam mengatakan, Kementerian hanya berharap anggaran yang diberikan berdampak pada prestasi atlet dalam ajang Asian Games.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal keterangan saksi-saksi sebelumnya bahwa KONI pernah mendapat pencairan dana hibah sebesar Rp 30 miliar.

Dana tersebut untuk pengawasan peningkatan prestasi atlet pada Asian Games dan Asian Paragames.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa dari anggaran Rp 30 miliar itu, sebesar Rp 10 miliar digunakan tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan KONI pada saat pengajuan proposal.

Uang Rp 10 miliar malah digunakan untuk memberikan fee atau cash back kepada sejumlah pejabat di Kemenpora.

Imam mengatakan, dia dan kementerian hanya melakukan pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet. Sementara, mengenai penggunaan anggaran dan pengawasan, Imam mengaku tidak mengetahuinya.

"Pengawasan terkait peningkatan prestasi atlet kami awasi bersama. Tapi laporan penggunaan keuangan ditangani APIP inspektorat dan BPK," kata Imam.

3. Umrah gunakan dana perjalanan dinas

Imam mengaku menunaikan ibadah umrah dengan biaya yang ditanggung oleh sekretariat Kemenpora.

Imam mengakui ibadah umrah yang dia lakukan tidak termasuk sebagai perjalanan dinas.

"Anggaran dari sekretariat Kemenpora. Kalau masing-masing deputi ikut, deputi gunakan anggaran perjalanan dinas," kata Imam.

Menurut Imam, pada November 2018, dia melakukan perjalanan dinas ke Jeddah, Arab Saudi. Pada saat itu, dia dan rombongan kementerian datang memenuhi undangan federasi paralayang Asia.

Namun, karena kegiatan kerja dilakukan di Arab Saudi, Imam dan rombongannya memanfaatkan waktu untuk menunaikan ibadah umrah.

"Saya diundang federasi paralayang Asia dan pemuda di Jeddah. Tentu siapapun muslim yang sampai Jeddah harus laksanakan ibadah umrah," kata Imam.

Pada sidang sebelumnya, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana mengubah salah satu keterangan yang dia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Perubahan itu mengenai permintaan uang Rp 2 miliar untuk biaya umrah menteri dan rombongan dari Kemenpora.

"Jadi, uang Rp 2 miliar itu bukan untuk umrah, tapi bantuan pekan olahraga taruna nasional Polisi di Semarang," ujar Mulyana saat dikonfirmasi oleh jaksa KPK.

Sementara dalam BAP, Mulyana mengatakan bahwa dia pernah diminta uang Rp 2 miliar oleh staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum.

Saat itu, ada kegiatan umrah yang dilakukan Menpora Imam Nahrawi, istri menteri dan sejumlah pejabat dan staf Kemenpora. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/18/19295751/bantahan-bantahan-menpora-imam-nahrawi-sebelum-jadi-tersangka-kpk

Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke