Wakil Ketua KPK Basaria mengatakan, selain Andra, KPK menetapkan satu tersangka lainnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (31/7/2019) lalu.
"Sebagai penerima adalah AYA yaitu Direktur Keuangan PT AP II. Kemudian pemberi adalah TSW (Taswin Nur) yang adalah staf PT INTI ," kata Basaria dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2019).
Basaria mengatakan, Andra diduga menerima suap sebesar 96.700 dollar Singapura terkait proyek BHS yang dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
Sebagai penerima, Andra disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Taswin sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Namun, kelima orang itu tidak ditahan dan berstatus sebagai saksi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/08/01/23375111/kpk-tetapkan-direktur-keuangan-pt-ap-ii-tersangka