Salin Artikel

PDI-P Paling Banyak Ajukan Gugatan Hasil Pileg di MK, 112 Perkara

Ditinjau berdasarkan partai politik, PDI Perjuangan menjadi partai yang paling banyak mengajukan permohonan ke MK, dengan total 112 perkara.

Terbanyak kedua adalah Partai Gerindra dengan 72 perkara, dan di urutan ketiga adalah Partai Nasdem dengan 63 perkara.

"Sementara itu, partai yang paling sedikit kami temukan perkaranya di pemilu legislatif 2019 adalah PSI dengan 4 perkara," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini melalui keterangan tertulis, Senin (15/7/2019).

Dilihat dari tingkatan lembaga, lebih dari separuh gugatan yang diajukan berasal dari pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jumlahnya mencapai 370 perkara.

Sisanya, sebanyak 120 perkara berasal dari DPR RI, 108 perkara berasal dari DPRD provinsi, 9 perkara dari DPD, dan satu lainnya berasal dari perseorangan.

"Terhadap pemilu DPR dan DPRD, warga negara ini dipastikan tak memiliki legal standing karena ia bukan peserta pemilu," ujar Titi.

Provinsi dengan perkara paling banyak adalah Papua, dengan 90 perkara. Terbanyak kedua adalah Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah perkara 57.

Sedangkan di urutan ketiga Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah imbang dengan 38 perkara.

"Provinsi yang paling sedikit perkara perselisihan hasil pemilunya di MK adalah Yogyakarta dengan 2 perkara, dan Bali dengan 3 perkara," kata Titi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/07/15/19044761/pdi-p-paling-banyak-ajukan-gugatan-hasil-pileg-di-mk-112-perkara

Terkini Lainnya

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke