Salin Artikel

Ditahan KPK, Sofyan Basir Tegaskan Ikuti Proses Hukum

Saat akan memasuki mobil tahanan KPK, Sofyan yang sudah mengenakan rompi tahanan hanya menegaskan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih banyak ya. Doain saja, ya, terima kasih," ujarnya singkat.

Sofyan ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Ia ditahan di Rutan Cabang KPK K-4 yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Secara terpisah, penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menyayangkan penahanan kliennya. Alasannya, penahanan Sofyan dilakukan jelang bulan Ramadhan berakhir.

Soesilo pernah berharap agar kliennya tak ditahan KPK hingga bulan Ramadhan usai.

"Sebenarnya sangat disayangkan ya terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah Lebaran, begitu," kata Soesilo usai mendampingi kliennya.

Terkait materi pemeriksaan kedua, kata Soesilo, kliennya dikonfirmasi soal berbagai pertemuan dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setya Novanto dan Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya pertemuan-pertemuan," katanya.

"Ya tapi itulah, sangat disayangkan terjadi penahanan ketika di akhir-akhir begini, akhir puasa," sambungnya.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

https://nasional.kompas.com/read/2019/05/28/05290301/ditahan-kpk-sofyan-basir-tegaskan-ikuti-proses-hukum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke