Salin Artikel

Demokrat Hormati Klaim Kemenangan Prabowo, tetapi...

Meski demikian, Amir mengatakan, Demokrat tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi suara pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir mengatakan, KPU merupakan lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara.

"Saya menghargai Pak Prabowo berpendapat seperti itu, tetapi kami berpegang pada undang-undang. Dan semua proses atau keberatan apa pun, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Yang berwenang itu siapa," ujar Amir kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Ia pun enggan menanggapi hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei yang menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Amir mengatakan partainya menjadikan hasil hitung cepat tersebut sebagai petunjuk awal semata.

Ia pun mengatakan pihak yang tak sepakat dengan hasil rekapitulasi suara dari KPU nanti dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pegangannya adalah real count. Dan tidak ada yang punya kewenangan berbicara real count kecuali KPU. Kalau ada perbedaan, kemudian muncul perselisihan, hanya satu muaranya di MK. Undang-undang mengatur seperti itu," lanjut dia.

Prabowo sebelumnya mengklaim kemenangan ada di pihaknya sejak Rabu (17/4/2019) sore. Saat itu, Prabowo menyatakan tak percaya dengan hasil survei lembaga lain yang dianggapnya tengah menggiring opini.

Prabowo berpegangan kepada data exit poll dan quick count internal yang dimilikinya. Saat pertama kali merespons hasil survei, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan data yang masuk ke pihaknya berasal dari 5.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Hasil exit poll di 5.000 TPS menunjukkan kita menang 55,4 persen dan hasil quick count tadi saya sebut kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo dalam jumpa pers tanpa kehadiran Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 17.00.

Prabowo pada malam hari, yang lagi-lagi tanpa didangi Sandiaga, juga kembali meneguhkan kemenangannya dalam jumpa pers. Dia bahkan mengklaim menang 62 persen berdasarkan data internal timnya.

Saat itu, Prabowo menuturkan bahwa sudah 320.000 TPS yang masuk atau sekitar 40 persen.

Klaim Prabowo ini berbanding terbalik dengan hasil survei delapan lembaga yang menggelar quick count. Publikasi hasil quick count delapan lembaga ini disiarkan banyak media massa.

Hingga malam hari, delapan lembaga itu telah memasukkan lebih dari 90 persen TPS yang dijadikan sampel. Hasilnya, semua hitung cepat menunjukkan keunggulan bagi kubu Jokowi-Ma'ruf.

https://nasional.kompas.com/read/2019/04/18/11211991/demokrat-hormati-klaim-kemenangan-prabowo-tetapi

Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke