"Ini negara demokrasi, Bawaslu punya kewenangan. Tentunya kalau Bawaslu mau mengambil satu keputusan, ya silahkan Bawaslu. Kami tidak akan campur tangan terhadap hal tersebut," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Keputusan untuk tak mengintervensi ini juga dilakukan sekaligus demi menepis isu bahwa hukum tumpul ke penguasa dan tajam ke oposisi.
Mereka bisa menjadi kepala daerah karena mekanisme politik yang diatur dalam konstitusi.
Berpijak dari ini, maka menurut Pramono sebenarnya tidak jadi soal apabila kepala daerah mengekspresikan pilihan politiknya.
"Yang penting selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, enggak masalah siapapun memberikan dukungan pada A, B, C, D dan seterusnya. Hal ini juga kan sudah terjadi sejak dulu-dulu. Toh aturan soal kepala daerah juga sudah sangat jelas kok," ujar Pramono.
Yang dimaksud melanggar peraturan perundangan, antara lain mengekspresikan pilihan politik menggunakan fasilitas negara atau dilaksanakan pada jam kerja.
Diberitakan, dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye.
Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Rofiuddin, menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Atas keputusan itu, Ganjar melayangkan protes. Ia menilai, Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah.
Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/25/18340951/tkn-pastikan-tak-akan-intervensi-kasus-ganjar-pranowo-di-bawaslu-jateng