Hal ini untuk mengatasi kurangnya surat suara di TPS karena membludaknya jumlah pemilih tambahan.
"Pemilih yang pindah jangan ditumpuk di satu atau dua TPS di desa atau kelurahan yang sama. Bisa di sebar ke TPS lain yang terdekat," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).
Yandri yakin, jika dilakukan dengan benar, cara ini bisa menjadi solusi.
"Perppu belum perlu. Sekarang KPU memetakan saja TPS yang kelebihan pemilih, atur tempat nyoblosnya ke TPS terdekat yang cadangan surat suaranya masih tersedia," kata Yandri.
KPU mencatat, jumlah pemilih yang pindah TPS mencapai 275.923 orang. Mereka dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Di beberapa TPS, jumlah tersebut melebihi jumlah ketersediaan surat suara cadangan yang hanya dialokasikan sebesar 2 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
"Misalnya pemilih di satu TPS 300 (pemilih), kan dua persennya berarti (dialokasikan) 6 surat suara cadangan. Sementara berdasarkan data yang masuk dari laporan daerah, di sekitar situ misalnya ada yang DPTb-nya 300-500," ujar Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Sementara itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur soal surat suara untuk pemilih yang berpindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS) atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan(DPTb).
Undang-undang hanya mengatur pencetakan surat suara untuk pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah 2 persen surat suara cadangan yang dihitung dari DPT per TPS.
Hingga saat ini, belum ditemukan solusi terkait kendala tersebut. Namun, KPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin hak pilih pemilih, termasuk mereka yang berpindah TPS.
"Kami akan menyampaikan ini kepada pihak terkait dalam hal ini Komisi II, pemerintah, Bawaslu, kendala ini bagaimana. Tidak bisa KPU sendirian, kan ada konsekuensinya," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/22/18265851/pemilih-pindah-tps-berpotensi-tak-bisa-mencoblos-kpu-disarankan-pakai-cara