PT NKE divonis membayar uang pengganti sekitar Rp 85,49 miliar dan denda Rp 700 juta. KPK telah menyetorkan pembayaran uang pengganti dan denda oleh PT NKE tersebut ke kas negara.
KPK, kata dia, tak segan-segan untuk menjerat korporasi apabila terindikasi terlibat dalam kejahatan korupsi.
"Tentu saja ini kami harapkan bisa menambah asset recovery yang dilakukan oleh KPK, agar menjadi pembelajaran juga (bagi korporasi)," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia menegaskan, apabila korporasi terjerat kasus korupsi dan terbukti bersalah oleh pengadilan, hasil kejahatan korupsi akan dirampas untuk negara.
"Dan dikembalikan pemanfaatannya bagi publik melalui mekanisme keuangan negara," kata dia.
Selain itu, korporasi juga bisa mendapat hukuman pencabutan hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dalam waktu tertentu.
Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.
PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi.
Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.
PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/15/08360531/kpk-harap-kasus-pt-nke-jadi-pelajaran-bagi-seluruh-korporasi