Terlebih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 40 calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) eks koruptor.
Menurut Arsul, meski 40 caleg eks koruptor tak bisa lagi dicoret dari Daftar Caleg Tetap, namun DPP dapat meminta seluruh struktur organisasi partai agar tidak mendukung caleg tersebut.
"Seandainya di PPP ada, asumsinya ada yang kelewatan dan baru ditemukan, kita (DPP) tinggal menyatakan bahwa pertama kita minta struktur partai tidak mendukung yang bersangkutan (caleg eks koruptor)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Opsi kedua, lanjut Arsul, yakni DPP meminta para konstituen atau pendukung partainya agar tidak memilih caleg eks koruptor yang diumumkan oleh KPU.
"Kedua, kita minta para konstituen kita untuk tidak milih dia (caleg eks koruptor). Itu yang bisa dilakukan. kalau mencoret kan tidak bisa," kata Arsul.
Dari data yang dihimpun KPU, terdapat 49 nama caleg eks koruptor yang terdiri dari 40 caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan 9 caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, ada 12 partai yang terdapat eks koruptor dalam daftar calegnya.
Tiga partai yang paling banyak mendaftarkan caleg eks koruptor, yakni Partai Golkar (8 caleg), Partai Gerindra (6 caleg), dan Partai Hanura (5 caleg).
Sementara itu, tidak ditemukan caleg berstatus eks koruptor di empat partai. Empat partai tersebut adalah PKB, Partai Nasdem, PPP, dan PSI.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/22324421/sekjen-ppp-sebut-ada-2-opsi-yang-dapat-dilakukan-parpol-soal-caleg-eks