Oleh karenanya, ia meminta Kemendagri dapat menyurati KPU secara resmi, menyampaikan jika memang ada temuan 3 juta KTP ganda. Sebab, jika betul hal ini terjadi, maka akan berdampak pada data pemilih pemilu.
"Harusnya menyurati secara resmi agar kemudian kita bisa mencermati kembali apakah betul yang disampaikan Kemendagri tersebut. Ini kan juga masih disampaikan Kemendagri, sampai saat ini kita nggak tahu itu betul atau tidak," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Ilham mengatakan, jika memang ada temuan data ganda, pihaknya harus kembali mencermati data pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Selanjutnya, jika terbukti ada dugaan tersebut, maka KPU akan mencoret data pemilih yang menjadi penyebab kegandaan.
Namun demikian, Ilham yakin bahwa 3 juta KTP ganda yang disampaikan oleh Kemendagri bukan merupakan data baru. Ia menduga data ganda tersebut telah dibersihkan selama masa penyempurnaan DPT di awal November lalu.
Kemungkinan, data ganda tersebut sudah tidak ada dalam DPT hasil perbaikan II yang ditetapkan 15 November 2018.
"Sekali lagi ini saya yakini termasuk data yang sudah kita cermati sebelum DPT diumumkan," ujar Ilham.
"Kita menginginkan DPT ini clear, bersih, akurat, tentu saja sudah dihasilkan kemarin setelah kita menetapkan DPThp ketiga untuk kemudian kita sampaikan ke masyarakat," sambungnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan sejumlah hambatan dalam perkembangan perekaman KTP di Indonesia yang telah mencapai 97 persen. Hal ini Tjahjo sampaikan dalam acara refleksi dan catatan akhir tahun Kemendagri.
Menurut dia, hambatan perekaman KTP salah satunya disebabkan karena adanya 3 juta KTP ganda.
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak tiga kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Hingga 15 November 2018, KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih. Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
Lantaran belum semua daerah selesai melakukan pemutakhiran data, penetapan DPT kembali ditunda hingga 30 hari setelahnya.
Akhirnya, pada 15 Desember 2018, KPU selesai melakukan pemutakhiran data di seluruh daerah, sehingga ditetapkanlah DPT hasil perbaikan II.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih mencapai 192.828.520 orang yang terdiri dari 96.271.476 laki laki dan 96.557.044 perempuan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/28/10573601/kpu-minta-kemendagri-jelaskan-temuan-3-juta-ktp-ganda