Menurut Kotjo, Novanto berjasa kepadanya dalam mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Hal itu dikatakan Kotjo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Kotjo bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.
"Novanto kenalkan saya dengan Sofyan Basir. Melalui Beliau, saya bisa diterima sama Sofyan. Kalau tidak, saya tidak dapat proyek ini. Ini sangat penting," ujar Kotjo kepada jaksa KPK.
Menurut Kotjo, awalnya dia melalui PT Samantaka Batubara telah mengirimkan surat kepada PT PLN Persero mengenai usulan pembangunan PLTU di Riau. Namun, surat tersebut tidak pernah ditanggapi oleh PLN.
Untuk itu, Kotjo meminta kepada Novanto untuk dikenalkan dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo dengan Eni Maulani.
Selanjutnya, Eni memfasilitasi pertemuan Kotjo dengan direksi PLN termasuk Sofyan Basir.
"Saya sudah kenal lama dengan Setya Novanto. Saya ingin berterima kasih karena Beliau ini selalu membantu macam-macam proyek," kata Kotjo.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan barang bukti berupa catatan pembagian fee yang dibuat oleh Kotjo. Salah satunya, Kotjo mencatat nama Novanto dengan inisial SN.
Kotjo yang juga hadir menjadi saksi langsung membenarkan barang bukti tersebut. Menurut dia, Novanto mendapat jatah yang sama dengannya, yakni 24 persen atau senilai 6 juta dollar AS.
Menurut Kotjo, uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Novanto, setelah ia mendapat komisi sebagai agen investor dari China.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/15533011/ingin-beri-6-juta-dollar-as-kotjo-merasa-novanto-berjasa-dalam-proyek-pltu