Salin Artikel

Untuk Kesamaan dalam Hukum, UU Peradilan Militer Dinilai Harus Direvisi

Dengan cara itulah impunitas terhadap pelaku kejahatan dari kalangan militer bisa diputus.

"Parlemen dan DPR harus merevisi UU Peradilan Militer sehingga ada proses kesamaan di depan hukum. Hal itu juga memastikan bahwa proses hukum kepolisian tidak menemui hambatan struktural yang biasa ditemui dalam sistem peradilan di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf di kantor Amnesty International, Jakarta, Senin (17/12/2018).

Dalam praktiknya, lanjut Al Araf, hambatan tersebut terletak pada UU Peradilan Militer yang sering ditafsirkan sepihak bahwa seluruh kejahatan, baik bersifat militer maupun non militer yang dilakukan anggota TNI hanya dapat ditangani oleh sistem peradilan militer.

Padahal, tambahnya, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memandatkan pemerintah dan DPR untuk merevisi.

Hal itu bertujuan memastikan bahwa anggota TNI tunduk pada yurisdiksi peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.

"Selama ini telah ada berbagai desakan agar tindak pidana non militer yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dibawa ke peradilan umum," paparnya.

"Namun hingga hari ini belum ada lagi inisiatif kembali dari pemerintah dan DPR untuk melakukan amandemen," sambungnya.

Selain itu, seperti diungkapkan Al Araf, badan-badan HAM internasional juga menyatakan secara jelas bahwa lingkup pengadilan militer sebaiknya dibatasi pada pelanggaran disiplin kemiliteran.

Sedangkan pelanggaran HAM dan kejahatan-kejahatan lain menurut hakim internasional sebaiknya ditangani oleh pengadilan umum.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/16135101/untuk-kesamaan-dalam-hukum-uu-peradilan-militer-dinilai-harus-direvisi

Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke