Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian sementara atau secara permanen sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau terhadap personal yang bersangkutan, kita akan ambil tindakan," kata Suhadi saat ditemui usai sebuah acara di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
"Biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, putusan terhadap dia, itu sudah diberhentikan permanen," jelas dia.
Kendati demikian, Suhadi menuturkan belum mendapatkan informasi lebih jauh soal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengaku akan mengecek kebenaran peristiwa itu terlebih dahulu.
"Nanti saya lihat dulu kenyataannya di lapangan, siapa personelnya, kualitasnya apa," terang dia.
Sebelumnya, KPK mengamankan enam orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta yang berlangsung Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu dini hari tadi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, enam orang itu terdiri dari hakim, pegawai di salah satu pengadilan negeri dan pengacara. Khusus hakim dan pegawai, diduga berasal dari PN Jakarta Selatan.
Mereka dijaring atas kasus dugaan penanganan perkara di PN Jakarta Selatan.
“Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Rabu.
Bersamaan dengan diamankannya enam orang, penyidik KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam bentuk lembaran dolar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/16065821/ma-akan-sanksi-hakim-yang-terjaring-ott