Salin Artikel

OTT Hakim PN Jaksel, KPK Sita Uang Sekitar 45.000 Dollar Singapura

KPK juga mengamankan enam orang dalam OTT tersebut. Beberapa di antaranya ada hakim, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan advokat.

"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Febri, diduga akan terjadi transaksi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga saat ini, keenam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.

"Mereka masih dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Febri.

KPK akan mengumumkan secara rinci hasil OTT tersebut dalam konferensi pers.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/28/10403671/ott-hakim-pn-jaksel-kpk-sita-uang-sekitar-45000-dollar-singapura

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke