Salin Artikel

Fasilitasi Penyandang Disabilitas Mental, KPU Diminta Kerja Sama dengan Banyak Pihak

Menurut dia, sudah seharusnya penyandang disabilitas mental diberi hak untuk memilih. Sebab, hak politik menjadi bagian dari hak dasar manusia.

Untuk itu, Yeni mendorong KPU memutuskan sejumlah kebijakan tambahan yang dapat mendukung penyandang disabilitas mental menggunakan hak pilihnya.

Menurut Yeni, Kebijakan tambahan itu antara lain, KPU berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Misalnya dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah. 

Lembaga tersebut, kata Yeni, bisa memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan untuk mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas mental.

"Koordinasi kepada kementerian dan pemerintah penting, supaya para penyandang disabilitas mental yang didaftar dapat menggunakan hak memilihnya pada saat hari pencoblosan," kata Yeni dalam diskusi bertajuk 'Hak Memilih Penyandang Disabilitas Mental Harus Dijamin Negara' di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Selain itu, KPU juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pendataan pemilih penyandang disabilitas mental.

Sebab, pendataan pemilih dilakukan berdasar data kependudukan, yaitu e-KTP atau surat keterangan (suket) pemilih. Pihak yang berwenang dalam menerbitkan dua instrumen data kependudukan itu adalah Disdukcapil.

Tak hanya itu, supaya pendataan pemilih penyandang disabilitas mental dapat berjalan efektif, KPU juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan elite politik, mengenai hak pilih penyandang disabilitas mental dalam Pemilu.

Hal itu penting, lantaran selama ini masih banyak pihak-pihak yang belum memahami tentang hak penyandang disabilitas mental, utamanya hak sebagai pemilih.

"Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik peserta Pemilu 2018, internal KPU, KPUD, dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait dengan hak politik penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental," tutur Yeni.

Penyandang disabilitas mental diberikan hak pilih dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendata penyandang disabilitas mental ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Penyandang disabilitas mental yang akan didata sebagai pemilih, adalah mereka yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket) pemilih pengganti e-KTP.

Dalam melakukan pendataan, KPU akan secara aktif mendatangi rumah sakit jiwa atau panti yang terkait dengan kondisi pemilih penyandang disabilitas mental. Tak menutup kemungkinan juga KPU akan mendatangi rumah penyandang disabilitas.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/20063371/fasilitasi-penyandang-disabilitas-mental-kpu-diminta-kerja-sama-dengan

Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke